JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kerugian negara akibat korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang disebut umencapai Rp 300 Triliun, bukanlah sebuah hiperbola, namun fakta yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Tiga orang terdakwa diadili dalam sidang tersebut. Ketiganya adalah mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 Suranto Wibowo, mantan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, dan Eks Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Amir, Rusbani, dan Suranto merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun (Rp 300.003.263.938.131,14). Ia menjelaskan kerugian itu berasal dari laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 yang terbit pada 28 Mei 2024.
“Kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk sejak 2015 sampai 2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun juga dikarenakan Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara benar,” ujar Ketua Tim JPU Ardito Muwardi.
Menurut jaksa, kerugian negara atas kasus itu terdapat dalam kerjasama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. Selain itu, berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup, negara juga mengalami kerugian sebesar Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan dari penambangan ilegal tersebut.
Berikut rincian perhitungan korupsi timah yang buat negara rugi Rp 300 triliun:
– Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan: Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2.28 triliun)
– Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima smelter swasta Rp 3.023.880.421.362,90 (Rp 3 triliun)
– HPP smelter PT Timah Tbk Rp 738.930.203.450,76 (Rp 738 miliar)
– Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal: Rp 26.648.625.701.519,00 (Rp 26.6 triliun)
– Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (ahli lingkungan hidup): Rp 271.069.688.018.700,00 (Rp 271 triliun). Angka ini terdiri dari:
– Kerugian ekologi Rp 183.703.234.398.100,00 (Rp 183 triliun)
– Kerugian ekonomi lingkungan Rp 75.479.370.880.000,00 (Rp 75 triliun)
– Biaya pemulihan Rp 11.887.082.740.600,00 (Rp 11 triliun)
Dari rincian tersebut, jaksa mengungkapkan dari kasus timah itu negara mengalami kerugian hingga Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa korupsi timah itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).