JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sikap DPR yang bakal melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024, memicu reaksi keras dari Partai Buruh.
Partai pimpinan Said Iqbal itu menyatakan bakal menggelar aksi demo besar-besaran untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan MK.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam lampiran instruksi arahannya mengatakan, aksi tersebut bakal berlangsung dua hari pada Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024).
Untuk hari Kamis, demo bakal dilakukan di kawasan Gedung DPR RI itu pada hari Jumat, demo direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI.
Ada dua tuntutan aksi yang bakal dibawa turun ke jalan oleh Partai Buruh.
”Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” sebagaimana isi lampiran instruksi Partai Buruh Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 yang diterima Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).
Sedangkan, tuntutan kedua adalah mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus mendatang sudah mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.
Said Iqbal mengklaim jumlah perserta aksi yang bakal turun ke jalan pada besok hari ialah sebanyak 2.000 orang yang terdiri atas 11 Inisiator Partai Buruh serta seluruh pengurus Executive Committee (Exco) Partai Buruh dan anggota.
Selain itu Partai Buruh juga mengajak masyarakat untuk turut ikut pada aksi mendatang melalui unggahan media sosial resminya.