JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak harus melalui pendidikan secara khusus dan eksklusif untuk menjadi terampil dalam merakit bom.
Namun, hanya dengan belajar melalui internet saja, remaja berinisial HOK (19) di Kota Batu, Malang, Jawa Timur ini mahir merakit bom.
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar.
Ujungnya, pelaku diringkus oleh tim Densus 88 Antiteror, sebelum berhasil melakukan aksi bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang, Jawa Timur.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang pada Rabu (31/7/2024) pukul 19.15 WIB.
Barang bukti yang disita dari lokasi penangkapan yaitu satu botol bahan peledak TATP ukuran satu liter, cairan kimia H2SO4, lima jerigen cairan kimia aseton ukuran satu liter, satu dus paket berisi aseton, satu jerigen ukuran 30 kilogram berisi hidrogen peroksida, serta berbagai bahan lain yang berpotensi digunakan untuk membuat bom.
Ditemukan pula sebuah tas ransel hitam yang berisi alat-alat seperti ketapel, jarum kurung, suntikan, botol kecil merek TMT, hand spray, dan toples berisi tumpukan gotri.
Kombes Aswin Siregar mengatakan, Yang bersangkutan mempelajari cara untuk membuat atau merakit bom ini melalui internet.
“Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan, dan juga melalui media sosial,” ujar Aswin dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (3/8/2024).
Aswin Siregar mengatakan, HOK berstatus pelajar dan merupakan simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui HOK berencana melakukan aksi teror bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triacetone Triperoxide),” ujar Aswin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (1/8/2024).
Aswin menjelaskan, HOK mengakses berbagai situs yang berisi anjuran-anjuran atau propaganda-propaganda Daulah Islamiyah. Selain melalui berbagai situs, HOK juga mendapatkan anjuran atau propaganda itu dari media sosial. Akibat paparan propaganda itu, muncul perasaan dalam diri HOK untuk melakukan bom bunuh diri.
“Sampai sejauh ini, kami masih mendalami dan terus mengembangkan bagaimana proses seorang remaja seperti HOK ini menjadi terpapar dan kemudian sampai ke tingkatan yang paling tertinggi menjadi pelaku tindak pidana terorisme,” ujar Aswin.
Aswin menyebut, saat ini polisi masih meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk orang tua HOK.
Adapun terkait dengan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.