SLEMAN,JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara terbukti mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi, seorang pemuda berinisial AR, warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah ditangkap dan ditahan Polresta Sleman.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat, penangkapan terhadap pelaku AR merupakan hasil pengembangan perkara yang ditangani di wilayah Sleman.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku AR pada 25 Juli 2024 di wilayah Kemudo, Prambanan, Kabupaten Klaten.
Bersamaan dengan penangkapan itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa 15,88 gram sabu dan 90 butir pil ekstasi.
Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan sangkaan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini cukup besar, yaitu 15,88 gram sabu dan 90 butir pil inex atau ekstasi,” kata Alfredo, dikutip Rabu (14/8/2024).
Dalam perkara ini, Polresta Sleman dinilai berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 orang dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau orangtua agar mengawasi anak-anaknya. Karena kalau tidak diawasi dikhawatirkan akan terpengaruh hal negatif lainnya. Kami hanya bisa melakukan pencegahan atau penindakan. Tapi orangtua kan yang selama ini intens bersama anak-anaknya,” ujar dia.
