JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga tersangka penipuan jaringan Kamboja, yang berhasil mengeruk uang senilai Rp 2 miliar dari korban, warga Sleman, akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketiga tersangka adalah YA, D dan SBI, yang merupakan operator scamming di Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Nugroho Ariyanto mengatakan, pihaknya kini masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut, yang diduga jaringan dari Kamboja.
Menurut Nugroho, korban dihubungi oleh pelaku dari jaringan penipuan internasional itu yang mengaku sebagai petugas Telkom. Dia menyampaikan bahwa nomor telepon korban bermasalah dan terkait dengan jaringan korupsi.
Pada saat korban komplain, pelaku mengarahkannya seolah-olah dibantu untuk membuat laporan secara online di kepolisian. Kemudian telepon yang masih tersambung tersebut diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan scamming Kamboja dengan tersangka SBI.
“Pelaku yang ada di line berikutnya tersebut bertindak seolah-olah sebagai petugas kepolisian. Kemudian dengan bujuk rayu dan tipu muslihat bahwa korban tersandung kasus korupsi dan diminta untuk menitipkan sejumlah uang untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi dengan janji bahwa setelah semua selesai maka uang akan dikembalikan,” kata Nugroho.
Dikatakan, setelah korban terpedaya, lalu dengan bujuk rayu dan mengirimkan uang ke pelaku sampai uangnya sudah habis. Ketika uang korban sudah habis, pelaku membujuk korban untuk meminjam uang kepada pihak lain atau bank.
Bila korban tidak mau mengirimkan uang lagi, pelaku mengatakan uangnya akan disita untuk negara. Total uang korban yang diambil jaringan scammer internasional ini mencapai Rp 2 miliar. Korban bernama BA kini sudah meninggal. Kasus penipuan ini dilaporkan oleh anaknya.
Kasus penipuan ini terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024 pukul 16.00 WIB bertempat di Catur Tunggal, Depok, Sleman, D.I.Yogyakarta. Anak korban, PHS, melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda DIY pada 14 Maret 2024.
Nugroho mengatakan, tersangka YA, 51 tahun, berasal dari Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. YA berperan mencari orang untuk membuat rekening kemudian dibeli dan dijual kembali oleh tersangka D. YA menyuruh seorang saksi yaitu DR untuk membuat rekening pesanan tersangka D.
Sedangkan tersangka D, 41 tahun, yang juga berasal dari Kota Palembang berperan sebagai pengepul rekening bank. Dia menyerahkan handphone beserta SIM card dari bos scammer yang berada di Kamboja untuk pembuatan rekening bank.
Sedangkan tersangka ketiga, SBI, 27 tahun, berasal dari Boyolali, Jawa Tengah. SBI adalah operator scamming di Kamboja. Dia berpura-pura menjadi petugas Telkom dan menghubungi korban.
Pada saat menangkap ketiga tersangka, polisi menyita banyak barang bukti. Antara lain 12 buah Handphone berbagai merek dan tipe, 7 buah kartu perdana Telkomsel, 46 Kartu ATM, 19 buku tabungan, 2 buah passport, uang tunai sebesar Rp. 560 juta, 11 lembar print out percakapan whatsapp korban dengan pelaku, 2 lembar print out bukti transfer, 7 lembar rekening koran milik korban.
Para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Nugroho mengatakan kepolisian masih mengembangkan penyidikan dalam kasus jaringan penipuan yang beroperasi dari Kamboja tersebut. Termasuk untuk mengetahui apakah jaringan penipu ini masuk dalam jaringan judi online yang berpusat di Kamboja seperti yang ramai diberitakan.