![razia miras](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2024/08/razia-miras.jpeg?resize=640%2C361&ssl=1)
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Sragen baru-baru ini mengadakan razia di wilayah Sidoharjo untuk menindak penjualan minuman keras (miras) ilegal.
Operasi tersebut dilakukan oleh Kapolsek Sidoarjo AKP Harno dengan menerjurkan sejumlah tujuh orang personil, dalam rangka mencegah penyakit masyarakat khususnya penjualan minuman beralkohol.
Kapolsek dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pedagang yang menjual minuman beralkohol jenis ciu.
“Razia ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo dan berhasil menjaring seorang pedagang yang diduga menjual miras tanpa izin,”kata AKP Harno Kamis (22/8/2024).
Dijelaskan AKP Harno bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mencegah terjadinya tindak kriminal yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras.
Selain memberikan teguran serta pembinaan terhadap penjual minuman keras yang menjajakan dagangannya di wilayah Sidoarjo, dalam kegiatan ini petugas juga mengamankan dua botol bekas merk aqua berukuran 1,5 liter yang berisikan minuman beralkohol jenis Ciu dan tiga buah botol berukuran 600 ML juga berisikan minuman beralkohol jenis ciu.
Barang bukti minuman beralkohol jenis ciu tersebut, saat ini telah disita dan dibawa ke mapolsek Sidoarjo untuk dilakukan pemusnahan oleh Satuan Narkoba Polres Sragen. Huri Yanto