Beranda Daerah Boyolali Polres Boyolali Berhasil Ungkap Kasus Permainan Judi jenis Togel, Tiga Pelaku Dibekuk

Polres Boyolali Berhasil Ungkap Kasus Permainan Judi jenis Togel, Tiga Pelaku Dibekuk

Sejumlah  pemain judi togel saat diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Boyolali / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel Dukuh Sambi Rt 003/Rw 003, Desa Klari, Kecamatan Karanggede, Boyolali. Polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka.

Kejadian berawal pada Selasa (20/8/2024) pukul 21.30, Team Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dukuh tersebut ada kegiatan perjudian jenis togel. Kemudian anggota tim menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.

“Ternyata benar bahwa terdapat kegiatan perjudian jenis togel di rumah warga. Langsung pelaku kita amankan bersmaa barang buktinya,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga melalui Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi, Minggu (24/8/2024).

Dijelaskan, tiga pelaku yang diamankan adalah DR (51), SN (71) dan JN (42). Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 74.000, 2 (dua) buah buku tulis rekapan, 1 (satu) buah bolpoin warna kuning dan 1 (satu) buah ponsel.

Disampaikan Kasatreskrim, para  tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

“Atas kejadian tersebut, para pelaku permanan judi  dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolres melalui Kasat Reskrim menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk Penyakit Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya di Boyolali. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan kepada Polres Boyolali.

“Polres Boyolali akan terus memberantas segala bentuk tindakan yang meresahkan Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110,” pungkasnya. Waskita