Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pria Pembawa Narkoba Diamankan di Banyumas, Polisi Temukan Barang Bukti di Dua Lokasi

Ilustrasi narkoba | pixabay

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Banyumas kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MLH (31) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas.

Pria yang diketahui berasal dari Desa Kalisabuk, Kabupaten Cilacap itu ditangkap pada Jumat (14/8/2024) sore di wilayah Desa Sokaraja Kidul, Banyumas. Penangkapan MLH menjadi salah satu bukti betapa seriusnya ancaman narkoba di masyarakat.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa tersangka diamankan sekitar pukul empat sore saat sedang berada di jalanan wilayah Sokaraja Kidul.

“Kami menemukan narkotika jenis sabu saat menangkap tersangka,” ujarnya, seperti dilansir dari Tribunnews.

Namun, penemuan tersebut bukanlah akhir dari penggeledahan. Polisi juga menemukan kardus kotak berwarna cokelat yang ditutupi dengan beberapa lakban. Saat dibuka, kardus itu berisi serbuk narkotika kategori bukan narkoba dengan berat netto 68,8885 gram. Temuan ini menambah panjang daftar barang bukti yang diamankan dari MLH.

Dalam pengembangan kasus, pihak kepolisian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Kalisabuk, Cilacap. Di sana, di bawah kasur MLH, polisi menemukan plastik berklip berisi serbuk kristal narkotika golongan I bukan tanaman, yakni sabu.

“Tersangka sudah mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terang Kompol Willy  lebih lanjut.

Kasus tersebut  menjadi peringatan keras akan bahaya narkoba yang terus mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Banyumas. MLH kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba juga tidak lupa mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Ia menekankan pentingnya implementasi aksi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) demi mewujudkan Indonesia, khususnya Kabupaten Banyumas, yang bebas dari narkoba.

“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkoba,” tutupnya.

Penangkapan MLH di Banyumas itu, sekali lagi menegaskan bahwa meski sudah ada berbagai upaya pencegahan, peredaran narkoba tetap menjadi masalah serius yang harus dihadapi dengan kerja sama semua pihak. M. Guntur Rahardjo

Exit mobile version