SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan yang mengejutkan dengan mengabulkan gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Terang saja, putusan tersebut memunculkan reaksi prokontra di kalangan masyarakat dan pengamat.
Bahkan, pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengaku tidak heran jika masyarakat menganggap putusan PTUN tersebut aneh.
“Kalau urusan pengadilan yang oleh masyarakat dinilai agak aneh, kan jawaban saya sudah selesai sebenarnya,” kata Mahfud ditemui di UGM, Rabu (14/8/2024).
“Lakukan apa yang mau kau lakukan, mumpung masih kau masih bisa. Zaman itu tidak akan berjalan statis. Nanti, pada saatnya engkau tidak akan bisa melakukan apa-apa. Tahu? Itu saja,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan hakim MK, Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Dalam kesempatan tersebut, PTUN Jakarta menyatakan Putusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut. Tidak hanya itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
Sebagai informasi, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90.
Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, maju sebagai calon wakil presiden meskipun usianya belum memenuhi syarat UU Pemilu.