GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fakta adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul berinisial S yang terdeteksi telah dua kali nikah siri, memantik perhatian dari Bupati Sunaryanta.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (2/8/2024), Bupati Sunaryanta menyatakan bahwa ASN tersebut memang telah menikah secara resmi namun kemudian melangsungkan pernikahan siri dua kali tanpa izin.
“Saya telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPPD) untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam agar bisa diambil tindakan yang sesuai,” jelas Bupati setelah acara Groundbreaking di Stadion Handayani.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa kasus ASN tersebut saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan.
“Semua berkas sudah lengkap dan pemeriksaan sedang berlangsung. Bupati meminta agar kami menyelesaikan proses ini secepatnya,” katanya.
Iskandar menambahkan bahwa pelanggaran itu termasuk pelanggaran disiplin berat. Sanksi akan ditentukan oleh Bupati setelah pemeriksaan selesai.
ASN yang bersangkutan tidak memperoleh izin untuk pernikahan siri tersebut, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan perizinan perkawinan ASN.
S, yang juga bekerja sebagai petugas retribusi untuk wisata pantai di Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, telah mengakui perbuatannya saat diminta keterangan pada Kamis (25/7/2024).
Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardana mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah meminta klarifikasi dari S dan saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
S diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
“Jika ada pegawai negeri yang melanggar disiplin, kami akan melakukan pemeriksaan. Meskipun yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, pemeriksaan lanjutan tetap dilanjutkan,” pungkas Oneng.