SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah masyarakat dan penguna jalan Sangiran-Kalijambe dikeluhkan dengan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah kawasan museum manusia purba Sangiran Dukuh Kalongbali, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM dilapangan, aktivitas puluhan kendaraan truk proyek tambang galian C ilegal lalu-lalang keluar masuk di lokasi tambang diduga tak berizin tersebut. Selain itu tambang galian C dengan luas lebih dari satu hektare ini juga tidak memiliki papan izin resmi tambang, tak hanya itu terlihat muatan truk tambang membawa tanah galian C juga tidak ditutupi terpal sangat menggangu penguna jalan raya Kalijambe – Sangiran berdebu.
Keberadaan tambang galian C di Kalijambe ini juga menganggu aktivitas anak sekolah hingga para pekerja berangkat pagi hingga macet akibat truk keluar masuk lokasi tambang.
Saking tidak tersentuh hukum dan tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, tambang galian C tumbuh subur di wilayah cagar budaya warisan dunia situs manusia purba Sangiran. Lokasi tambang galian C berjarak 2 KM dari museum manusia purba Sangiran.
Salah satu warga Desa Krikilan, Kalijambe, Sragen berinisial P (27) pada JOGLOSEMARNEWS.COM mengaku sangat terganggu dengan aktivitas galian C di wilayah Kalijambe tersebut.
“Sangat meresahkan, apa lagi kalau pagi anter anak sekolah dan siang jam pulang sekolah aktivitas truk galian C bikin polusi udara dan macet hingga depan SMKN 1 Kalijambe, sayangnya tidak ada yang nindak tegas,” kata P yang tak mau disebutkan namanya lengkapnya, Senin (5/8/2024).
Sementara itu, Mento Tejo Sasminto salah petugas museum Sangiran dihubungi wartawan menyampaikan untuk bersurat terlebih dahulu.
“Kalau masalah itu bisa ke penanggung jawab kawasan mas. Mungkin jenengan bisa ke kantor, tapi prosedurnya bersurat dulu miskipun hanya sebatas konfirmasi,” jelasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Undang-undang ini merupakan payung hukum utama dalam perlindungan cagar budaya di Indonesia, termasuk situs Sangiran. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pelestarian cagar budaya.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0186/U/1977: Keputusan Menteri ini menetapkan kawasan Sangiran sebagai kawasan cagar budaya.
Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya Dunia: Sebagai situs warisan dunia, Sangiran juga dilindungi oleh Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya Dunia yang ditetapkan oleh UNESCO. Konvensi ini mengatur tentang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan warisan budaya dunia.
Huri Yanto