YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belasan kasus tindak pidana peredaeran Narkoba berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY, hanya di bulan Agustus 2024 ini.
Sebanyak 18 tersangka berhasil diringkus berikut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan narkotika.
“Selama bulan Agustus 2024 kami dari Ditresnarkoba Polda DIY telah melakukan pengungkapan narkoba sebanyak 14 laporan polisi,” kata Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, saat jumpa pers, Jumat (6/9/2024).
Fajarini menyampaikan dari total 14 laporan polisi selama bulan Agustus 2024, pihaknya menangkap sebanyak 18 tersangka dengan kasus yang berbeda-beda.
Dari 18 tersangka tersebut dikategorikan dari 12 tersangka menyalahgunakan jenis narkotika. Kemudian empat tersangka dikategorikan menyalahgunakan obat berbahaya.
Selanjutnya satu tersangka menyalahgunakan narkotika dan psikotropika.
Kemudian satu tersangka menyalahgunakan gunakan psikotropika dan obat berbahaya.
Sebanyak 18 tersangka itu di antaranya berinisial AP (35) dan OT (28) yang merupakan warga Ngemplak, Sleman. DBT (30) warga Depok, Sleman, lalu ada ATS (21) dan MRAP (23) warga Mertoyudan, Magelang.
GN (27) TAHUN, warga Bogor, Jabar; INC (24) warga Ngampilan, Yogyakarta; RRS (24) warga Ngampilan, Yogyakarta; MPAN (20) dan AOR (19) warga Wirobrajan, Yogyakarta.
Lalu ada NTSN (37) warga Jetis, Bantul; ATS (27) Depok, Sleman; YT (28) Turi, Sleman; JT (25) Pakem, Sleman; NGS (19) Berbah, Sleman.
Kemudian MF (27) warga Cipayung, Depok, SAP (40) Kalasan, Sleman serta MTH (39) Gedongtengen, Yogyakarta.
“Dari 18 tersangka dan 14 laporan polisi tersebut berdasarkan TKP apabila dikategorikan di wilayah Sleman, ada lima titik yaitu di wilayah Ngemplak, Depok, Triharjo, Turi dan Pakem. Kemudian di wilayah Yogyakarta ada di wilayah Gondokusuman dan Wirobrajan,” ungkapnya.
Dari pengungkapan tindak pidana narkoba selama bulan Agustus 2024, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Mulai dari sabu seberat 2,28 gram, ganja 552.270,17 gram, tembakau gorila 110,66 gram, psikotropika 38 butir dan obat berbahaya 2.425 butir.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara membeli, mengedarkan dan menggunakan narkotika, psikotropika maupun obat berbahaya lainnya,” tandasnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengimbau para orangtua harus menjaga serta mengawasi anak-anaknya.
Hal ini sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.