Site icon JOGLOSEMAR NEWS

5 eks Karyawan Pabrik di Gunungkidul Gasak Karung Pupuk Senilai Rp 30 Juta!

Lima pelaku pencurian karung bekas pupuk saat dihadirkan dalam persidangan rilis yang digelar Polres Gunungkidul, Rabu (11/9/2024) | tribunnews

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lima orang pencuri karung bekas pupuk milik sebuah perusahaan di Kecamatan Nglipar, Gunungkidul berhasil diringkus Polisi.

Usut punya usut, ternyata kelima orang pelaku ternyata merupakan karyawan di perusahaan tersebut. Mereka adalah DN (29), RS (21), AR (29), DA (24) dan DF (20).

 Akibat aksinya komplotan itu, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.

Kapolsek Nglipar, AKP Larso, mengatakan aksi pencurian tersebut  diketahui setelah pemilik merasa kehilangan karung pupuk pada Sabtu (10/8/2024).

Kemudian, si pemilik langsung berinisiatif memeriksa rekaman CCTV dan mendapati kelima pelaku sedang mengambil barang tersebut.

“Bermodalkan barang bukti CCTV tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kami. Dan, tidak perlu waktu lama kelima pelaku pun bisa kami amankan,” tuturnya, Kamis (12/9/2024).

Dari tangan para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 100 kilogram karung bekas pupuk serta tiga buah besi landasan pemotong batu.

“Barang curian tersebut diambil para tersangka dari gudang pabrik. Sebelumnya, mereka sudah menyiapkan satu unit truk engkel untuk membawa barang curian tersebut untuk pergi dijual,”ujarnya.

Adapun, dari hasil pencurian barang tersebut masing-masing tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp700 ribu.

Dari keterangan para tersangka nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak ekonomi.

“Berdasarkan keterangan pelaku uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,”paparnya.

Atas kejadian ini, kelima tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Exit mobile version