Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Benarkah Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketum Hipmi Karena Pernah Jadi TPN Ganjar Mahfud?

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menggelar konfensi pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Sabtu (15/9/2024). Konferensi pers semula akan bertempat di Menara Kadin, tapi dibubarkan oleh pihak diduga Kadin Indonesia kubu Anindya Bakrie | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Munaslub Kamar Dagang dan Industri (Kadin)  yang menelurkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru, ternyata masih menyisakan polemik.

Muncul dugaan, Munaslub tersebut bertujuan untuk mendongkel Arsjad Rasjid dari jabatan Ketua Umum Kadin, karena pernah menjadi ketua tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia menilai, alasan tersebut tidak bisa menjadi alasan dilengserkannya Arsjad dari pucuk pimpinan Kadin.

“Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” ucap Dhaniswara dalam jumpa pers di Hotel JS Lawunsa, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Lebih lanjut Dhaniswara mengatakan, Arsjad Rasjid saat menjadi ketua tim pemenangan, sebenarnya telah mengajukan berhalangan sementara. Pengajuan itu telah disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.

Tak hanya itu, Dhaniswara mengatakan penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART.

Tahapan itu antara lain adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua seperti diatur dalam AD/ART. Menurut dia, surat-surat oleh Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia tentang permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama.

“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia,” kata dia.

Dhaniswara menambahkan, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART, Munaslub hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) yang tercatat dalam Munas terakhir. Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.

Dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART, Munaslub disebut telah mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen plus 1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB,” kata dia.

Anindya Novyan Bakrie sebelumnya terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024–2029 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 September 2024 di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan.

Dalam Munaslub tersebut, Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi dengan persetujuan 21 Pimpinan Kadin Daerah oleh 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.

Exit mobile version