WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, termasuk Pilkada Wonogiri 2024 dan Pilkada Jateng 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS adalah garda terdepan dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut adalah langkah-langkah atau cara mendaftar KPPS Pilkada 2024.
Setelah proses pendaftaran selesai, KPU akan melakukan seleksi administrasi dan verifikasi. Calon anggota KPPS yang memenuhi syarat akan diundang untuk mengikuti pelatihan dan pengarahan. Pengumuman hasil seleksi KPPS biasanya akan diinformasikan melalui laman resmi KPU atau diumumkan di kantor PPS setempat.
Dari informasi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, kebutuhan KPPS di wilayah ini mencapai angka yang cukup besar, yakni 13.321 orang. Jumlah tersebut dibutuhkan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara di 1.903 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 294 desa dan kelurahan di Wonogiri.
Pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS akan dibuka mulai Selasa hingga Sabtu, yaitu pada tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Setiap TPS (total 1.903) membutuhkan tujuh orang anggota KPPS, sehingga total keseluruhan yang dibutuhkan mencapai 13.321 orang. Masa kerja KPPS sendiri berlangsung selama satu bulan, dimulai pada 7 November 2024 dan berakhir pada 7 Desember 2024.
Berikut langkah-langkah alias cara mendaftar KPPS Pilkada 2024:
– Siapkan dokumen persyaratan daftar KPPS Pilkada 2024;
– Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di desa atau kelurahan setempat;
– Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS;
– Isi formulir pendaftaran secara lengkap;
– Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan
Dokumen Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Dokumen pendaftaran KPPS Pilkada 2024 diatur dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023. Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan calon pelamar
– Surat pendaftaran;
– Daftar riwayat hidup;
– Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
– Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
– Pas foto;
– Surat pernyataan; dan
– Surat keterangan.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berikut syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS:
– Warga negara Indonesia;
– Berusia paling rendah 17 tahun;
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
– Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
– Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berikut tahapan pendaftaran KPPS Pilkada 2024 berdasarkan surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:
– Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
– Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
– Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
– Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
– Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
– Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
– Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
– Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Terkait honorarium, KPU telah menetapkan besaran gaji bagi anggota KPPS. Ketua KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp900.000, sedangkan anggota KPPS lainnya akan mendapatkan Rp850.000. Selain anggota KPPS, di setiap TPS juga akan ada dua petugas ketertiban yang bertugas menjaga ketertiban selama proses pemungutan suara.
Namun, berbeda dengan KPPS, petugas ketertiban ini tidak melalui proses pendaftaran, melainkan akan ditunjuk langsung oleh pemerintah desa atau kelurahan. Petugas ketertiban akan menerima honorarium sebesar Rp650.000.
Dengan perekrutan yang segera dibuka, diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Wonogiri dan wilayah Jawa Tengah bagian tenggara. Pelibatan masyarakat melalui rekrutmen KPPS ini menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga proses demokrasi tetap berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Aris Arianto