Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dalami Kasus Santri Yang Meninggal Karena Kekerasan Kakak Tingkat, KPAI Terjun Langsung ke Ponpes di Sukoharjo

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan investigasi kasus tewasnya santri AKP (13) akibat kekerasan dari seniornya MG (15), Sabtu, (21/09/2024). Istimewa

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan investigasi kasus tewasnya santri AKP (13) akibat kekerasan dari seniornya MG (15), Sabtu, (21/09/2024).

Rombongan KPAI mendatangi pondok pesantren Al-Zayadiy, Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo. Kemudian melakukan pertemuan dengan pengurus pondok pesantren selama kurang lebih sekitar 2 jam.

Selain melakukan pertemuan dengan pengurus pondok. Rombongan KPAI juga melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara santri yang dianiaya kakak tingkatnya di kamar asrama.

“Kami berkoordinasi dan melihat secara utuh. Kami pengen mengetahui kronologis di sekolah seperti apa. Kami memastikan, anak yang berhadapan hukum (ABH), yang saat ini sudah ditetapkan sebagai anak pelaku sudah diproses,” ungkap Diyah, Sabtu (21/09/2024).

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini fokus kepada penanganan pihak pondok ke depannya pasca kasus tersebut. Ia berharap tak ada lagi kasus serupa terjadi kembali.

“Termasuk ada anak-anak saksi yang masih harus dilindungi hak-haknya. Jadi memang kita akan fokus dengan apa yang dilakukan pihak pondok nanti, terkait upaya pencegahan agar tidak terulang kembali,” sambungnya.

Saat ini yang tengah dipastikan KPAI adalah anak saksi, anak pelaku, serta anak korban haknya mendapatkan kejelasan kepastian meninggal karena apa. Diyah juga memastikan proses hukum dapat berjalan cepat di kasus ini.

“Saat ini anak sudah diamankan karena kalau anak prosesnya masih berjalan. Dan kami memastikan prosesnya harus cepat,” katanya.

Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Atwirlany Ritonga mengatakan pihak pondok membenarkan adanya kekerasan pada korban.

“Kepada pihak Ponpes, kita menelusuri apa yang sebenarnya sudah terjadi, dan dilakukan oleh Ponpes. Tadi disampaikan bahwa kronologinya sudah jelas ada pemukulan kepada anak korban, yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Atwirlany.

Di sisi lain, pihaknya juga mendorong agar keluarga korban mengajukan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya keluarga korban berhak mendapatkan ganti rugi baik secara moral maupun material.

“Keluarga korban kami akan dorong untuk mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi. Bawah ini adalah hak yang wajib. Artinya anak korban mendapatkan penggantian kerugian moril ataupun materiil yang diajukan ke LPSK,” pungkasnya. Ando

Exit mobile version