WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anda percaya harga mobil Toyota Avanza , Honda Jazz, Daihatsu Grandmax, hingga Mitshubishi Pajero Sport seharga Rp 25-35 juta? Percayalah hal itu ada dan nyata di kabupaten Jateng tenggara Wonogiri.
Namun perlu diketahui, mobil itu hanya disertai STNK only alias esteh. Itupun abal abal atau palsu.
Nah, paling tidak ada 12 mobil seharga Rp 25-35 juta yang kini dijajar di Mapolres Wonogiri.
Adalah L, tersangka mobil esteh Abal abal atau palsu yang diamankan petugas.
Dari tangannya mobil itu dijual sekitar Rp 25 juta sampai Rp 35 juta per mobil.
Keuntungan dari transaksi mobil esteh Abal abal atau STNK palsu itu Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per unit .Kepada pembelinya, dilengkapi dengan STNK palsu yang dipesan L melalui jejaring internet.
Untuk STNK-nya juga dipesan melalui FB. Pemesanan pembuatan STNK per mobil Rp 2,5 juta. Di hadapan petugas, L mengaku tidak tahu sosok penyedia STNK palsu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam penjualan mobil dengan dokumen palsu ini. Sementara itu, tersangka yang sudah diamankan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Awalnya diketahui terjadi sekitar tahun 2023 di rumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Dengan tersangka inisial L, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo membeberkan bahwa pada 2022 tersangka membeli satu mobil Daihatsu Grandmax dengan cara mencari di media social facebook di group jual-beli mobil STNK Only wilayah tertentu.
Setelah tersangka mengetahui postingan tersebut kemudian tersangka chat pribadi, setelah itu tersangka hubungi melalui WhatsApp dan menentukan harga yang telah disepakati yakni Rp30.000.000. Kemudian dengan dealnya harga yang telah ditentukan tersangka bertemu di exit tol Cirebon, setelah itu tersangka membawa mobil tersebut ke rumahnya di Purwantoro Wonogiri.
“Setelah itu tersangka mendapatkan STNK palsu tersebut dengan cara mencari di media social facebook di group jual-beli mobil STNK only. Setelah tersangka mengetahui postingan pembuatan slendang (STNK palsu) kemudian tersangka chat pribadi, setelah itu tersangka hubungi melalui WhatsApp,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo.
Lantas tersangka memesan dengan mengirimkan nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut, dengan membayarkan DP sebesar Rp1.000.000. Selanjutnya tersangka diberikan foto untuk mengecek apakah nomor rangka sudah sesuai, ketika sudah benar dilakukan pelunasan sebesar Rp1.500.000 kemudian STNK tersebut dikirim ke alamat rumah tersangka.
“Total untuk membuat STNK palsu tersebut sebesar Rp2.500.000. Kemudian tersebut dibeli oleh pihak lain dengan harga Rp35.000.000,” sebut Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo.
Hingga kini sudah cukup banyak mobil yang terjual. Keuntungan yang bisa diraih bisa mencapai jutaan rupiah per unit. Dari contoh mobil Daihatsu Grandmax itu saja paling tidak keuntungan kotor tembus Rp2.500.000.
Saat ini Polres Wonogiri mengamankan 12 mobil dengan STNK palsu alias esteh Abal abal :
1. Mitsubishi Pajero Hitam
2. Honda Jazz Kuning
3. Honda Jazz Putih
4. Toyota Innova Hitam
5. Daihatsu Grandmax Hitam
6. Toyota Avanza Veloz Hitam
7. Honda Jazz Abu-abu
8. Daihatsu Luxio Putih
9. Truk Mitsubishi Ragasa Kuning
10. Suzuki Carry Pu Putih
11. Toyota Avanza Old Hitam
12. Suzuki Apv Abu-abu
Aris Arianto.