Beranda Umum Ganja Setengah Ton Disita, Polda DIY Ungkap Rantai Peredaran Yogyakarta-Aceh

Ganja Setengah Ton Disita, Polda DIY Ungkap Rantai Peredaran Yogyakarta-Aceh

Polisi memperlihatkan barang bukti ganja kering jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh, Jumat (6/9/2024) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Peredaran narkotika jenis ganjaย  jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh berhasil dibongkar oleh jajaran Ditresnarkoba Polda DIY.

Dalam penggeledahan yang dilakukan ย pada Sabtu (20/7/20204) lalu, di sebuah rumah kos di daerah Kasihan, Kabupaten Bantul,ย  polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 552, 270,17 gram atau setengah ton ganja kering siap edar.

Selain itu, Polisi juga mengamankan tersangka yakni MTF (30) laki-laki, alamat sesuai KTP Gedongtengen, Kota Yogyakarta namun tinggal di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, mengatakan pada Sabtu, 20 Juli 2024 , sekira pukul 04.00 WIB Ditresnarkoba PoldaDIY berhasil menangkap tersangka inisial MTH di jalan Jomegatan, Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul dan menyita barkotika jenis ganja sebanyak 153,17 gram.

Kemudian setelah dilakukan interogasi, bahwa tersangka MTH sebelumnya juga telah memesan secara online melalui akun instagram dari tersangka MF.

Untuk menjaga keamaan, paket pesanan MTH yang berisi ganja dialamatkan di daerah Kebumen dan paket sampai lokasi pada Senin 22 Juli 2024 melalui jasa ekspedisi.

“Setelah dicek bahwa benar paketan tersebut berisi daun, batang, dan biji Ganja seberat 1.020 gram,” katanya, kepada awak media, Jumat (6/9/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka MTH, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan untuk mengungkap pengirim Narkotika jenis Ganja tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 14 Agustus 2024 penyidik Ditresnarkoba Polda DIY menuju Medan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MF yang diketahui beralamat di wilayah Brayan Barat, Medan Barat, Medan,” ungkap Wadirresnarkoba.

Baca Juga :  Fenomena Golek Garwo: 1.200 Peserta Siap Dapatkan Jodoh di Masjid Sheikh Zayed!, Pendaftaran Ditutup Hari Ini

elanjutnya pada Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MF di Jalan Budi Kemasyarakatan, Brayan Barat, Medan Barat, Medan dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 869 gram.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka MF mengaku bahwa mendapatkan Ganja dari wilayah Agusen, Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh,” terang Fajarini.

Berdasarkan informasi tersangka MF, penyidik Ditresnarkba Polda DIY menuju Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh untuk menemukan ladang Ganja dimaksud.

Selanjutnya pada Kamis, 22 Agustus 2024, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY menuju lokasi dimaksud dan menemukan ladang ganja seluas lebih kurang 3 hektar yang masih ditumbuhi pohon Ganja setinggi 1, 5 sampai 2 meter sejumlah 2500 batang.

“Dengan asumsi 1 kg Ganja berisi 5 batang pohon, maka berat total pohon ganja tersebut 500 Kilogram. selain itu, di lokasi juga dite mukan ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat 50 kilogram,” tegas Fajarini.

Selanjutnya penyidik melakukan pencabutan dan pembakaran tanaman ganja di lokasi.

Lalu pada Sabtu, 24 Agustus 2024 tersangka MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram dan 2 karung ganja seberat lebih kurang 50 kilogram dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan proses penyidikan.

“Jumlah keseluruhan Narkotika jenis Ganja yang berhasil diungkap penyidik Ditresnarkoba Polda DIY pada kasus ini sebanyak 552.270,17 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut,” jelas Wadirresnarkoba.

Baca Juga :  Besarnya Banjir Bekasi, Warga Sampai Jebol Tembok Pembatas Perum Galaxy untuk Keluarkan Air

Pada kasus ini Polisi menerapkan pasal 111 Ayat (2) subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Serta Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal111 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pada waktu yang sama, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengimbau para orangtua hendaknya saling melindungi anak-anaknya dari bahaya narkotika.

“Bisnis narkotika menggiurkan. Kalau menguntungkan dari sisi ekonomi, tolong pertimbangkan sisi moralnya. Perlu disadari bersama-sama. Orang tua harus melindungi anak-anaknya masing-masing,” pungkasnya. ย 

www.tribunnews.com