WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji alias harga elpiji bersubsidi 3 kg di wilayah Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Jateng tenggara Wonogiri, akan mengalami kenaikan mulai pekan ini.
Dengan update itu harga elpiji menjadi Rp18 ribu, di tingkat pangkalan. Sedangkan harga elpiji di tingkat pengecer tidak diatur.
Kenaikan harga elpiji ini resmi diberlakukan setelah Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No 540/20/2024 yang mengatur HET baru, yaitu Rp18.000 per tabung, dari sebelumnya Rp15.500 per tabung.
Surat keputusan ini ditetapkan pada 22 Agustus 2024 dan mengatur distribusi gas elpiji 3 kg di titik serah sub penyalur atau pangkalan resmi.
Keputusan ini diambil setelah adanya berbagai pertimbangan, salah satunya adalah harga jual di atas HET yang lama, yang semestinya Rp15.500 per tabung. Selain itu, penyesuaian ini dianggap perlu mengingat harga elpiji 3 kg di Jawa Tengah belum mengalami perubahan sejak 2015, sementara biaya operasional dan distribusi terus meningkat.
Sebelum pemberlakuan harga elpiji baru ini, Hiswana (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) Jawa Tengah akan melakukan sosialisasi kepada para agen dan pangkalan.
Harga baru sebesar Rp18.000 per tabung ini hanya akan berlaku di tingkat pangkalan, karena regulasi distribusi gas elpiji bersubsidi hanya mengatur hingga ke tingkat penyalur resmi atau pangkalan. Sedangkan untuk harga di tingkat pengecer, pemerintah tidak melakukan pengaturan khusus, sehingga harga bisa berbeda di setiap pengecer.
Kenaikan harga ini rencananya akan mulai berlaku di wilayah eks-Karesidenan Surakarta, termasuk Wonogiri, mulai Kamis, 12 September 2024. Langkah ini diharapkan dapat menstabilkan harga di tingkat pangkalan dan memastikan ketersediaan elpiji bagi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran, terdapat larangan bagi sejumlah jenis usaha untuk menggunakan elpiji 3 kg. Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Migas No B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha seperti restoran, hotel, peternakan, pertanian (selain petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu atau laundry, dilarang menggunakan elpiji 3 kg.
Usaha-usaha tersebut diwajibkan menggunakan elpiji nonsubsidi yang tersedia dalam berbagai ukuran, seperti 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Gas elpiji nonsubsidi ini dapat diperoleh di pangkalan resmi Pertamina, yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan energi usaha tanpa mengurangi alokasi elpiji bersubsidi untuk masyarakat miskin.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan gas bersubsidi dapat mengaksesnya dengan lebih mudah, dan penggunaan elpiji dapat lebih tepat sasaran. Pemerintah juga terus mengimbau agar masyarakat yang tidak berhak, termasuk pelaku usaha besar, untuk beralih ke elpiji nonsubsidi agar subsidi dari pemerintah dapat lebih efektif.
Kenaikan harga elpiji 3 kg ini akan terus dipantau pelaksanaannya, sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan ataupun lonjakan harga yang tidak wajar di lapangan. Aris Arianto