Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jadwal Kampanye Pilkada Wonogiri 2024 dan Pilkada Jateng 2024

Kampanye

Ilustrasi kampanye. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Mau tahu jadwal kampanye Pilkada Wonogiri 2024 sekaligus jadwal kampanye Pilkada Jateng 2024? Simak penjelasan berikut ini teman-teman.

Untuk diketahui bahwa jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sementara menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan selama hampir 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Setelah kampanye Pilkada 2024 berakhir, tahapan selanjutnya adalah pemungutan suara secara serentak.

Ada tujuh metode kampanye yang bisa dilakukan masing-masing peserta Pilkada antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, dan pemasangan alat peraga, dan iklan media massa.

Khusus metode kampanye di media massa baik cetak ataupun elektronik hanya boleh dilakukan mulai tanggal 10 November sampai dengan 23 November 2024.

Informasi yang dihimpun dari KPU Wonogiri, dalam kampanye Pilkada Wonogiri 2024 ini tidak ada jadwal khusus bagi kedua pasangan calon. Mereka bisa melakukan kampanye apa dan kapan saja sesuai ketentuan.

Namun demikian, khusus kampanye terbuka atau kampanye akbar, hanya diberikan sekali saja selama masa kampanye. Waktunya ditentukan mereka sendiri.

Nah, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, rangkaian tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

– Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari–16 November 2024
– Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April–31 Mei 2024
– Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei–19 Agustus 2024
– Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei–23 September 2024
– Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24–26 Agustus 2024
– Pendaftaran pasangan calon: 27–29 Agustus 2024
– Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus–21 September 2024
– Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
– Pelaksanaan kampanye: 25 September–23 November 2024
– Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
– Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November–16 Desember 2024
– Penetapan calon terpilih: maksimal 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memberitahukan permohonan sengketa yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
– Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: sesuai jadwal penyelesaian sengketa oleh MK
– Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK: maksimal 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU
– Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Aris Arianto

Exit mobile version