Beranda Umum Nasional Kemenkes Temukan Bukti Dugaan Pungli Senior di PPDS Anestesi Undip

Kemenkes Temukan Bukti Dugaan Pungli Senior di PPDS Anestesi Undip

Polisi dan Tim Investigasi Kemenkes memberikan keterangan hasil rapat koordinasi yang membahas tindak lanjut dugaan kasus perundungan almarhum Aulia mahasiswi PPDS Undip di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (30/8/2024) | tribunnews

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap bukti baru dalam kasus dugaan perundungan yang menimpa almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Selain perundungan, Kemenkes menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum senior terhadap para peserta didik di PPDS Anestesi tersebut.

Temuan itu diungkap setelah rapat koordinasi antara pihak kepolisian dan tim investigasi Kemenkes di Mako Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Jumat (30/8/2024).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa oknum senior di PPDS Anestesi Undip diduga meminta uang di luar biaya pendidikan resmi dengan nominal berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengonfirmasi adanya temuan tersebut. “Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan,” ujar Syahril.

Syahril menjelaskan, berdasarkan kesaksian yang diperoleh, praktik pungli itu telah berlangsung sejak almarhumah dr. Aulia Risma Lestari masih berada di semester pertama pendidikan, yaitu antara Juli hingga November 2022. Almarhumah, yang saat itu ditunjuk sebagai bendahara angkatan, diberi tugas untuk mengumpulkan dan menyalurkan uang dari teman seangkatannya untuk berbagai kebutuhan non-akademik.

Baca Juga :  Unjuk Simpati, Emak-emak dari Berbagai Penjuru Datangi Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan

Kebutuhan-kebutuhan tersebut antara lain meliputi membiayai penulis lepas untuk pembuatan naskah akademik senior, menggaji tenaga kerja seperti Office Boy (OB), serta memenuhi berbagai kebutuhan senior lainnya. “Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarganya,” ujar Syahril.

Syahril menambahkan, faktor pungli ini diduga kuat menjadi salah satu pemicu awal tekanan yang dialami oleh almarhumah dalam proses pembelajaran. Beban finansial yang tidak terduga ini turut berkontribusi terhadap tekanan mental yang dialaminya.

Bukti dan kesaksian terkait dugaan pungutan liar ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. “Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian,” kata Syahril.

Terkait dengan penghentian sementara praktik mahasiswa PPDS Anestesi Undip di RSUP dr. Kariadi Semarang sejak 14 Agustus 2024, Syahril menyebutkan bahwa langkah tersebut diambil karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut masalah perundungan, tetapi juga mengungkap praktik pungli yang sangat memberatkan mahasiswa. Kemenkes dan pihak kepolisian berjanji akan terus mengawal proses investigasi ini hingga tuntas.

www.tribunnews.com