Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Komplotan Penipuan Pembelian Sepeda Motor di Sragen Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Sragen, Sekali Beraksi Mampu Mendapatkan Puluhan Juta Rupiah

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang merupakan residivis asal Semarang dan Purwodadi Jawa Tengah

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Akhirnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang merupakan residivis asal Semarang dan Purwodadi Jawa Tengah.

Dalam jumpa pers di mapolres Sragen, tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap yaitu TRM alias Rudi, LH alias Lilik dan GRZ, tiga pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Lasem, Rembang, Jawa Tengah.

Pada JOGLOSEMARNEWS.COM Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat memimpin konferensi pers mengatakan, kasus ini bermula ketika korban, Rudi Fernando Sirait, menjual motor Honda Scopy 2022 AD 3916 QN melalui Facebook Marketplace.

Melihat iklan tersebut, pelaku lantas menghubungi korban untuk melakukan transaksi dengan sistem COD di sebuah rumah kontrakan di Sragen. Saat bertemu, pelaku berpura-pura memeriksa kendaraan dan surat-surat motor. Salah satu pelaku mencoba motor keluar, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dengan dalih mengambil uang, namun mereka kabur membawa motor tersebut.

Korban yang menyadari penipuan itu segera melaporkan kejadian ke Polres Sragen. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di kontrakan mereka. Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian mengakui perbuatan mereka.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan setelah beraksi di Sragen, dalam penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata AKP Isnovim Chodariyanto Rabu (11/9/2024).

Dibeberkan Kasat Reskrim, bahwa para pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan penipuan di beberapa daerah lain, termasuk Pekalongan dan Kendal, dengan modus yang sama.

Saat ini, para pelaku bersama barang bukti berupa motor hasil kejahatan telah diamankan oleh Polres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Sragen,” bebernya.

Para pelaku penipuan dan penggelapan jual beli sepeda motor di media sosial (Medsos) memiliki persembunyian di wilayah Lasem dan ditangkap pada Jumat (6/9/2024) lalu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku di Lasem, Rembang, Jawa Tengah. Ketiga pelaku adalah residivis dengan catatan kriminal serupa. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan proses penyelidikan lebih lanjut tengah berlangsung di Polres Sragen,” jelasnya.

Sementara itu, menyikapi adanya kejadian tersebut AKP Isnovim berpesan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. Beliau menekankan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli, terutama melalui platform online.

“Pastikan untuk melakukan transaksi jual beli dengan orang yang dapat dipercaya. Selalu gunakan platform yang menyediakan fitur perlindungan bagi penjual dan pembeli. Jika terpaksa harus melakukan transaksi tatap muka atau COD (cash on delivery), pilihlah tempat yang ramai dan aman, seperti kantor polisi atau area publik yang dilengkapi dengan CCTV, jangan segan untuk meminta dan memverifikasi identitas pembeli sebelum melakukan transaksi.

Cek keaslian dokumen seperti KTP, SIM, atau identitas lainnya. Hal itu untuk mewaspadai modus penipuan yang sering kali menggunakan modus yang tampak meyakinkan, seperti berpura-pura memeriksa barang atau menggunakan alasan-alasan tak terduga untuk mengalihkan perhatian korban, intinya tetaplah waspada dan tidak mudah percaya,” ujarnya.

Huri Yanto

Exit mobile version