Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Korupsi Uang PBB, Kadus Desa Keyongan Boyolali Divonis 2 Tahun Penjara Plus Denda Rp 50 Juta

Ilustrasi / tribunnews

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang Kadus di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Dwi Purnomo, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi uang penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Denda jika tidak dibayarkan diganti satu bulan penjara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah menjelaskan, sidang putusan terhadap terdakwa tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Semarang Kamis (12/9/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi serta Hakim Anggota, Edi Dharma Putra dan Titi Sansiwi.

Diungkapkan, dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Dwi Purnomo secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya yang ada padanya.

Selain divonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, Majelis Hakim juga minta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 90.971.882,-

Apabila tidak membayar (uang pengganti) maka harta bendanya akan disita dan dapat dilelang untuk menutupinya.

“Namun apabila tidak mencukupi maka dipenjara selama 2 bulan,” kata Romli.

Ditambahkan, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum penjara 4 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut terdakwa dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 91.971.882.

Pasal yang dinyatakan terbukti dalam kasus ini juga terjadi perbedaan antara JPU dengan Majelis Hakim. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Dwi Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) itu tidak terbukti. Namun terbukti melanggar Pasal 3 UU yang sama.

Terkait vonis itu,  lanjut JPU, Romli Mukayatsyah, menyatakan pikir-pikir. Apakah akan banding atau tidak. Menurut Romli, pihak terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

“Kami masih pikir- pikir. Ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak,” ujarnya.  Waskita

Exit mobile version