Site icon JOGLOSEMAR NEWS

KPK Limpahkan Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke Direktorat PLPM, Mulai Ciut Nyali?

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, saat penyerahan surat rekomendasi para calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024) | tribunnews 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Maju mundur rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Putera Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya ketahuan ujungnya.

Lembaga antirasuah tersebut, pada akhirnya menyerahkan kasus dugaan gratifikasi jet pribadi itu ke  Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Semula kasus itu ditangani  oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Adapun, PLPM masih berada dalam ruang lingkup KPK atau tepatnya di bawah Kedeputian Informasi dan Data.

“KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum berdasarkan kewenangan berdasarkan undang-undang. Pada saat ini penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

Namun, Tessa buru-buru menegaskan, bahwa KPK tidak menghentikan kasus tersebut.  Hanya saja, penindakan dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada dalam aturan.

“Tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti, bukan berarti stop, tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi,” sambung Tessa.

Fokus KPK kini bukan lagi mengklarifikasi Kaesang, seperti yang sudah disampaikan ke publik sebelumnya. Saat ini KPK lebih condong menelaah laporan terkait adanya dugaan gratifikasi di balik penggunaan jet pribadi tersebut.

“Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang, red) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat.”

“Jadi saat ini KPK sedang berfokus diproses telaah tersebut. Jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi,” ungkap Tessa.

Adapun tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” ujar Tessa.

Diketahui, pihak pelapor Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengirimkan nota kesepahaman (MoU) terkait kerjasama antara salah satu e-commerce di Indonesia dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono.

MoU tersebut, kata Boyamin, telah ditandatangani kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 23 April 2021.

Isi dari MoU tersebut yakni terkait kerjasama pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Solo.

“Hari ini, saya telah mengirimkan dokumen MoU (ke KPK) antara Pemkot Solo yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021 dengan pihak e-commerce yang isinya adalah perjanjian kerjasama pengembangan UKM di Solo,” kata Boyamin, Kamis (28/8/2024).

Boyamin mengungkapkan dikirimkannya MoU tersebut untuk membantu KPK menelusuri atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang diberikan e-commerce ke Kaesang.

“Karena Kaesang adalah adik Gibran Rakabuming Raka yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi,” jelas Boyamin.

Boyamin berharap dengan mencuatnya kasus ini, Kaesang dapat proaktif memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi jet pribadi tersebut.

“Apakah (Kaesang) hanya menumpang (jet pribadi) atau hanya difasilitasi itu biar dijelaskan semua dan sehingga bisa terang semuanya.”

“Dan kalau ada dugaan gratifikasi, KPK biar menindaklanjuti dan minimal Kaesang mengembalikan senilai harga tiket dari Jakarta ke Los Angeles. Kalau kelas bisnis, ya sekitar Rp 50-90 juta,” tegas Boyamin.

Exit mobile version