Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Lowongan KPPS Pilkada 2024, Wonogiri Buruh 13.321 Orang, Honor Menggiurkan Catat Tanggal Pendaftarannya

KPPS

Petugas KPPS. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mulai pekan depan, pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pilkada Wonogiri dan Pilkada Jateng wilayah Jateng tenggara resmi dibuka.

Proses perekrutan dalam lowongan KPPS ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024, baik untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah maupun bupati-wakil bupati Wonogiri.

Dari informasi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, kebutuhan KPPS di wilayah ini mencapai angka yang cukup besar, yakni 13.321 orang. Jumlah tersebut dibutuhkan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara di 1.903 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 294 desa dan kelurahan di Wonogiri.

Pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS akan dibuka mulai Selasa hingga Sabtu, yaitu pada tanggal 17 hingga 28 September 2024.

Setiap TPS (total 1.903) membutuhkan tujuh orang anggota KPPS, sehingga total keseluruhan yang dibutuhkan mencapai 13.321 orang. Masa kerja KPPS sendiri berlangsung selama satu bulan, dimulai pada 7 November 2024 dan berakhir pada 7 Desember 2024.

Untuk bisa mendaftar sebagai anggota KPPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Calon pendaftar minimal harus berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun, serta telah menyelesaikan pendidikan minimal di tingkat SMA. Proses rekrutmen ini akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di masing-masing desa atau kelurahan. Warga yang berminat dapat langsung mengunjungi PPS setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan melakukan pendaftaran.

Terkait honorarium, KPU telah menetapkan besaran gaji bagi anggota KPPS. Ketua KPPS akan menerima honor KPPS sebesar Rp900.000, sedangkan anggota KPPS lainnya akan mendapatkan Rp850.000. Selain anggota KPPS, di setiap TPS juga akan ada dua petugas ketertiban yang bertugas menjaga ketertiban selama proses pemungutan suara.

Namun, berbeda dengan KPPS, petugas ketertiban ini tidak melalui proses pendaftaran, melainkan akan ditunjuk langsung oleh pemerintah desa atau kelurahan. Petugas ketertiban akan menerima honorarium sebesar Rp650.000.

Dengan perekrutan yang segera dibuka, diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Wonogiri dan Pilkada Jateng wilayah Jateng tenggara. Pelibatan masyarakat melalui rekrutmen KPPS ini menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga proses demokrasi tetap berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Aris Arianto

Exit mobile version