WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam waktu dekat naga naganya pemerintah bakal membuka secara resmi Pendaftaran seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2024.
Sambil menunggu waktu resmi pembukaan pendaftaran PPPK 2024 ada baiknya mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.
Informasi dari KemenpanRB pendaftaran PPPK 2024 dijadwalkan untuk dibuka kemungkinan setelah September 2024. Kemudian, rencananya masa pendaftaran tersebut akan dibuka setelah persiapan teknis seleksi PPPK di instansi daerah selesai.
Diketahui per 22 Agustus 2024 telah ditetapkan sejumlah formasi PPPK 2024 yaitu sebanyak 1.031.554 formasi. Pendaftarannya juga bisa diikuti oleh calon pendaftar yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah.
Namun, untuk sejumlah pelamar jabatan seperti Jabatan Fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan tidak harus telah aktif bekerja di instansi pemerintahan. Adapun terkait pendaftarannya biasanya bisa dilakukan di situs resmi SSCASN.
Berdasarkan penjelasan Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menyebutkan syarat PPPK 2024 di antaranya adalah memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Contohnya pelamar jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama dikenakan syarat pengalaman relevan minimal 2 tahun. Sementara, pelamar PPPK jenjang ahli muda dikenakan syarat pengalaman bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan minimal 3 tahun.
Kemudian persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Dosen, PPPK JF Pengawas Sekolah, dan PPPK JF Kesehatan. Pelamar PPPK 2024 juga harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut ketika melamar.
Sementara bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun, belum sesuai dengan lowongan formasi maka bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini beberapa persyaratan umum yang bisa diperhatikan untuk calon peserta PPPK 2024:
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu yang ada dalam Jabatan yang akan dilamar.
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ada dalam jabatan yang dipilih.
7. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika Jabatan mempersyaratkan.
8. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN calon peserta PPPK 2024 mempunyai dua tahapan seleksi di antaranya berikut ini:
Seleksi Administrasi
Pada tahapan ini calon peserta harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta ketika pendaftaran. Pastikan untuk mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan yang diminta atau sesuai panduan.
Jika peserta berhasil lolos seleksi administrasi maka bisa melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya. Sementara bagi peserta yang tidak lolos karena kesalahan bukan dari pelamar bisa mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari sesuai kalender setelah pengumuman.
Seleksi Kompetensi
Peserta yang lolos tahapan seleksi administrasi maka dilanjutkan dengan seleksi kompetensi. Melalui seleksi ini peserta akan dihadapi dengan tes seperti tes kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural melalui sistem Computer-Assisted Test (CAT) dari BKN.
Aris Arianto