JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Judi online kini tidak bisa dianggap sebelah mata, atau sekadar untuk iseng-iseng. Apalagi bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring atau judi online di lingkup instansi pemerintah.
Surat edaran itu salah satunya mengatur soal sanksi, di mana jika praktik judi online yang dilakukan seorang PNS berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, pelaku dijatuhi hukuman disiplin berat.
Menurut Azwar Anas, fenomena perjudian daring memang sudah semakin meresahkan dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara atau ASN.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian daring. ASN yang terlibat kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (24/9/2024).
Larangan perjudian daring bagi ASN itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Azwar Anas berujar perjudian daring termasuk pelanggaran hukum. Sebab, perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Anas melihat tindak pidana perjudian telah memasuki titik yang mengkhawatirkan.
Merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp 600 triliun.
Sehingga Menpan-RB mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tutur mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur ini.
Jika ditemukan indikasi ASN berjudi online, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.
Terhadap ASN pelaku perjudian daring yang perilakunya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhi hukuman ringan hingga sedang.
“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.
Adapun bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut dijelaskan ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Surat edaran ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat permainan uang itu. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.
“Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” ujar Anas.
Abdullah Azwar Anas berharap pimpinan instansi melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini. Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).