Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pahala Nainggolan Mengaku Kaget Ditanya Panelis Soal Kontribusinya dalam Kehancuran KPK

Calon pimpinan KPK, Pahala Nainggolan, saat ditemui di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (18/9/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengaku kaget ditanya panelis tes seleksi calon Pimpinan KPK mengenai kontribusinya sehingga martabat Komisi antirasuah merosot.

Pertanyaan itu diajukan oleh Taufiequrachman kepad Pahala Nainggolan  saat dirinya mengikuti tes wawancara seleksi calon pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara,  Rabu (18/9/2024).

Usai tes wawancara, Pahala menjelaskan bahwa Taufiequrachman sempat menanyakan kepadanya ihwal kontribusinya dalam menjatuhkan martabat dan kehancuran KPK.

“Saya kaget ditanya kontribusi sehingga membuat KPK jatuh sedalam ini. Karena itu, saya bilang saat wawancara tadi, saya mencoba untuk menjadi pimpinan (KPK) dengan harapan bisa menciptakan kontribusi dan gagasan baru yang ditawarkan,” kata Pahala seusai tes wawancara di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu(18/9/2024).

Pahala memang mengakui adanya kemerosotan di KPK dalam lima tahun terakhir. Kondisi KPK saat ini berbeda jauh dengan periode pimpinan KPK terdahulu. Ia mengetahuinya karena Pahala sudah berada di KPK era Taufiquerachman Ruki dan Agus Rahardjo sebagai ketua KPK.

Sesuai pengalaman Pahala, kondisi KPK di era Taufiquerachman Ruki dan Agus Rahardjo berbeda jauh dengan lima tahun terakhir. Taufiquerachman Ruki menjadi ketua KPK pada periode 2003-2007 dan Agus Rahardjo jadi ketua KPK periode 2015-2019.

Setelah Agus Rahardjo, ketua KPK dijabat oleh Firli Bahuri, yang belakangan berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pada 2023 lalu. Pengganti Firli adalah Nawawi Pomolango.

Di periode Firli Bahuri, Undang-Undang KPK juga sudah direvisi oleh DPR bersama eksekutif. Hasil perubahan UU KPK pada 2019 lalu itu melemahkan KPK. Komisi antirorupsi dimasukkan ke dalam rumpun eksekutif di bawah presiden. Pegawai KPK, termasuk penyelidik dan penyidik, berstatus pegawai negeri.

Alih status pegawai negeri tersebut membuat 57 penyidik dan penyelidik berintigritas di KPK disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Kalau boleh dikasih kesempatan, saya coba sekarang, karena saya juga bertanggung jawab secara moral KPK menjadi begini,” kata Pahala.

Ia juga menawarkan berbagai usulan perbaikan KPK, di antaranya pembenahan internal dan sumber daya manusia. Ia menilai, kultur organisasi dan budaya integritas antar-pegawai KPK harus dikembalikan ke zaman lembaga itu saat pertama kali dibentuk.

“Budaya saling lapor di internal itu diperlukan sebagai bagian pengingat satu sama lain. Lalu juga diharapkan presiden maupun kementerian terkait membantu KPK dalam menindak serta mencegah korupsi,” ujarnya.  

Exit mobile version