YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hanya dalam waktu 13 hari sejak tanggal 12 hingga 25 Agustus 2024, Polda DIY berhasil meringkus 26 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Dalam proses penangkapan tersebut, Polisi menyita 49 jenis barang bukti hasil kejahatan para pelaku di antaranya sepeda motor hingga ponsel.
“Mereka diamankan di lokasi yang berbeda,” kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, saat dikonfirmasi pada Minggu (15/9/2024).
Dari total kasus tersebut, 13 di antaranya merupakan target operasi dari jajaran Ditreskrimum Polda DIY.
Ia juga menjelaskan, dari 26 pelaku yang diamankan, 3 orang berasal dari Jatim dan Jateng, sedangkan 23 orang merupakan warga yang berdomisili di DIY.
Adapun lokasi sasaran pelaku curas, lanjut Endriadi, paling banyak adalah di jalan umum, perumahan dan pertokoan.
Modusnya beraneka ragam, yakni dengan cara dipukul, diancam, menodong, merampas dan merusak.
Ia menyebut, kejadian curas pada tengah semester 2024 atau Januari hingga Juni, turun dibandingkan periode sama tahun 2023.
“Bahkan selama kami melaksanakan operasi curas, tidak terjadi kasus sama sekali,” ungkapnya.
Meskipun demikian, ia megimbau kewaspadaan tetap harus diutamakan.
“Jika menjadi korban, tetap tenang dan identifikasi pelaku, kemudian melapor ke polisi terdekat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada 2023, terjadi 31 kasus curas dengan modus yang tidak jauh berbeda yang terjadi di tahun 2024.
Adapun jam rawan, yakni mulai pukul 00.00 WIB hingga selepas subuh.