SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Dalam jumpa Pers Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Silalahi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif menyusul laporan yang diajukan oleh korban pada bulan Agustus 2024.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tiga pelaku pengeroyokan, yakni JPA alias Bongol (24), MFI alias Ucil (20), dan AMA (17), berhasil diamankan oleh Tim Resmob.
Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing tersangka pada tanggal 2 September 2024. Kejadian bermula saat korban, Ahmad Latif (19), dituduh oleh para pelaku mengambil uang milik salah satu teman mereka.
Korban yang membantah tuduhan tersebut, kemudian dianiaya secara brutal oleh ketiga pelaku di area persawahan di Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk rahang yang retak dan memar di beberapa bagian tubuhnya.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh para pelaku dalam pengeroyokan tersebut, termasuk sebuah sarung, sepasang sandal, dan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban ke lokasi kejadian.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Sragen dalam menindak pelaku kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban.
“Selanjutnya, para pelaku akan diproses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian, sehingga kasus ini dapat segera diungkap.
Tersangka penganiayaan di Sukodono berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sragen, bersamaan dengan pengungkapan kasus pengeroyokan lainnya dalam operasi yang digelar baru-baru ini.
Penangkapan ini dilakukan bersamaan dengan pengungkapan dua kasus pengeroyokan lainnya yang juga terjadi di wilayah Sragen, dengan total keseluruhan tersangka yang berhasil ditangkap pada tanggal 2 hingga 3 September 2024, sebanyak 8 orang tersangka, dimana satu diantaranya masih anak-anak, sehingga dilimpahkan ke Unit PPA. Huri Yanto