Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polres Boyolali Kirim Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap I Tersangka Mantan Kades Manggis, Kecamatan Mojosongo

Penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi tahap I atas tersangka mantan Kades Manggis, Mojosongo, Boyolali / Foto: Waskita

BOYOLALI,  JOGLOSEMARNEWS.COM Satreskrim Polres Boyolali melalui Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) telah mengirimkan berkas perkara tahap I terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Senin (9/9/2024).

Pengiriman berkas ini adalah bagian dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan keuangan milik pemerintah Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Kasus itu terjadi dari tahun 2019 hingga 2021.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan dugaan korupsi oleh mantan Kepala Desa Manggis, MHJ (58).

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Boyolali, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.023.302.000,00 (satu miliar dua puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah).

“Pengiriman berkas perkara tahap I ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Desa Manggis. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Yoga.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Boyolali akan terus bekerja mengawal proses tersebut sampai ke ranah pengadilan untuk memastikan tegaknya hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Proses hukum akan terus kami kawal hingga ke pengadilan demi tercapainya keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi menjelaskan, tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara tidak melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes, meskipun anggaran untuk kegiatan tersebut tetap dicairkan.

Tersangka dalam kasus ini MHJ, menjabat sebagai Kepala Desa Manggis dari tahun 2016 hingga 2022. Kasus ini telah melalui berbagai tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.

IPTU JokoPurwadi juga menyampaikan, Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang sebelumnya.

Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 Milyard rupiah.

Kasat Reskrim menambahkan, “Selanjutnya, kami akan menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses ke tahap II setelah ada P.21 dari JPU. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar keadilan dapat ditegakkan.”

Dengan komitmen kuat dari Polres Boyolali dalam mengawal kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga tuntas di pengadilan, dan menjadi contoh bagi semua pihak untuk menjauhi praktik korupsi.

“Polres Boyolali akan terus mengawal  proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.” Waskita

Exit mobile version