MOJOKERTO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang suami di Mojokerto, Jawa Timur ini sungguh tega menjual isterinya sendiri ke pria hidung belang seharga Rp 1,5 juta.
Gilanya lagi, saat memperoleh pelanggan, dia dan istrinya serta pria hidung belang itu berhubungan badan secara bersama- sama (threesome) di sebuah kamar hotel.
Namun, praktik prostitusi itu pun akhirnya terbongkar di saat bersamaan dengan razia polisi di beberapa hotel di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Praktik prostitusi tersebut terbongkar setelah polisi menggrebek salah satu hotel di Mojokerto pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam penggrebekan itu, polisi menangkap HM (25), NP (25), dan seorang pria sebagai penyewa. Saat digerebek, ketiganya dalam kondisi bugil tanpa mengenakan pakaian sama sekali.
Polisi pun langsung menggiring ketiganya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi, screenshot percakapan pelaku HM dengan pria hidung belang.
Selain itu juga ada selimut hotel berwana putih turut dijadikan alat bukti.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, HM menjual istrinya secara online. Dia menawarkan istrinya kepada pria hidung belang melalui Grup Facebook Fantasi Pasutri.
Dia mematok tarif Rp 1,5 juta dengan model layanan hubungan badan bertiga, dua laki-laki dan satu perempuan.
HM awalnya meminta uang muka Rp 200.000 sebagai tanda jadi. Setelah itu, dia dan istrinya mendatangi hotel di Mojokerto sebelum akhirnya ditangkap.
“Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali menjual istrinya. Pertama di Kota Batu pada Agustus 2024,” ujar AKP Achmad Rudi seperti dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (15/9/2024).
Adapun motif HM tega menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga karena uang. Selain itu, diketahui tersangka juga memiliki kelainan dalam fantasi seksual.
“Alasan tersangka karena ekonomi dan memuaskan hasrat fantasinya,” ungkap AKP Achmad Rudi.
Dia menyebut, pada awalnya sang istri sempat menolak namun karena dipaksa tersangka, akhirnya korban mau melakukan perbuatan tersebut.
Kini, HM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga paling lama 15 tahun.