Beranda Daerah Wonogiri Akhirnya Penyuluh Agama Bisa Jadi Kepala KUA

Akhirnya Penyuluh Agama Bisa Jadi Kepala KUA

Penyuluh agama
Ilustrasi penyuluh agama. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar gembira bagi kalangan penyuluh agama di tanah air. Kini para penyuluh agama bisa menjadi Kepala KUA (Kantor Urusan Agama).

Melansir laman resmi kemenag.go.id, Kamis (24/10/2024), penyuluh agama bisa menjadi Kepala KUA diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Ortaker KUA) tahun 2024.

PMA Nomor 24 tahun 2024 terbit pada 8 Oktober 2024 dan mulai diundangkan dua hari berikutnya. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMA No 36 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Sebelumnya pada pasal 6 ayat (1) PMA 36 Tahun 2016 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan. Aturan ini berubah dalam regulasi terbaru, PMA 24 tahun 2024.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar mengatakan, PMA Ortaker KUA 2024 menetapkan bahwa jabatan kepala KUA bisa diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional seperti penghulu atau penyuluh agama Islam.

Ini sebagaimana diatur pada Pasal 7, bahwa Kepala KUA dijabat oleh pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu atau Penyuluh Agama Islam.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNS Ajarkan Warga  Ngelo Ubah Limbah Jadi Pupuk Organik Cair

Cecep Khairul Anwar menegaskan, Kepala KUA harus berasal dari Ditjen Bimas Islam untuk memastikan manajemen KUA berjalan optimal.

Cecep Khairul Anwar juga mengungkapkan pentingnya posisi petugas Tata Usaha (TU) sebagai koordinator administrasi di setiap KUA, untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.

Perubahan regulasi ini, kata Cecep Khairul Anwar, bertujuan memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih efisien dan efektif. Perubahan ini juga dilakukan sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menyelaraskan pengelolaan KUA dengan prinsip tata kelola yang baik.

Selain kriteria Kepala KUA, perubahan juga terjadi pada aspek pembinaan. Pasal 2 dalam PMA Ortaker KUA 2024 menetapkan, KUA kini berada langsung di bawah Ditjen Bimas Islam, bukan lagi di bawah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Hal ini mengacu pada ketentuan Kemenpan RB yang melarang Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada di bawah instansi vertikal selain organisasi induk kementerian.

Ke depan, KUA akan diklasifikasikan berdasarkan ketersediaan layanan di masing-masing KUA. Jika KUA menyediakan layanan lengkap, maka akan dialokasikan lebih banyak SDM, fasilitas, dan anggaran operasional.

Dalam upaya penguatan SDM, akan dilakukan analisis beban kerja di seluruh KUA untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai. Redistribusi SDM juga akan dilakukan untuk menjamin KUA di seluruh Indonesia dapat berfungsi optimal.

Baca Juga :  Catat! Ini 25 Indikator TPS Rawan Selama Pilkada 2024, Tempatmu Termasuk Tidak?

Cecep Khairul Anwar menyebutkan bahwa seluruh dokumen pelayanan yang dikeluarkan sebelum PMA Ortaker KUA 2024 akan tetap berlaku selama masa transisi. PMA lama masih akan digunakan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak PMA Ortaker KUA 2024 diundangkan.

Cecep Khairul Anwar berharap, perubahan ini memperkuat layanan KUA di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat bisa mengakses layanan keagamaan dengan lebih mudah dan berkualitas. Aris Arianto