Site icon JOGLOSEMAR NEWS

ART dan Pacarnya Bersekongkol Curi Emas 46 Juta Milik Majikan di Kaliancar Selogiri Wonogiri

Pencurian emas

Petugas kepolisian menginterogasi kedua tersangka kasus dugaan pencurian emas di Kaliancar Selogiri Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang ART (asisten rumah tangga) diduga melakukan pencurian sejumlah perhiasan emas milik majikannya di Kaliancar Selogiri Wonogiri.

Tidak sendirian, pacar ART itu diduga kuat ikut bersekongkol dalam aksi pencurian tersebut.

Keduanya kini telah diamankan petugas
Polres Wonogiri.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengungkapkan bahwa pelaku dugaan pencurian emas di Kaliancar Selogiri Wonogiri adalah seorang perempuan berinisial Y (33), warga Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang.

Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Selogiri di kampung halamannya di Kabupaten Magelang, Selasa (1/10/2024).

“Betul, kami telah mengamankan pelaku Y (33) yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Magelang pada Selasa (1/10/2024) lalu,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Rabu (2/10/2024).

Menurutnya, peristiwa bermula pada Selasa (1/10/2024) pagi, ketika korban Suyati (72), warga Kelurahan Kaliancar Selogiri Wonogiri, bermaksud ingin mengenakan perhiasan yang disimpan di almari.

Pada saat itu diketahui ternyata perhiasan tidak ada, kemudian korban mengecek ke dalam lemari. Dompet yang di dalamnya tersimpan perhiasan tersebut sudah kosong.

Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya lima buah cincin emas, dua buah gelang emas dan 1 buah liontin.

Pada saat bersamaan kebetulan Y (33) yang merupakan ART di rumahnya juga pergi dengan alasan pamit pulang kampung.

“Atas kejadian tersebut korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Selogiri. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 45.000.000,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap Y di kampung halamannya di Magelang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan SW (33) yang merupakan kekasih Y.

SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut.

Dari penangkapan ini juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp14.300.000, hasil penjualan barang curian. Selanjutnya dua lembar fotokopi surat-surat perhiasan serta satu mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku dalam pelarian.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Aris Arianto

Exit mobile version