Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Aset Pemprov di Sragen Tak Kunjung Diserahkan, DPRD Jateng Desak Penyelesaian  

Jajaran Pimpinan DPRD Jateng dan pimpinan komisi A saat melakukan diskusi seputar aset Pemprov Jateng di Kantor Badan Pengelola Keuangan & Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen,  Kamis (17/10/2024) | Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Setya Arinugroho mengatakan, banyak aset milik Pemprov Jateng yang tersebar di 35 kabupaten/ kota di wilayah Jawa Tengah, salah satunya di Kabupaten Sragen.

Dalam kunjungannya ke Kantor Badan Pengelola Keuangan & Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen,  Kamis (17/10/2024), ditemukan kenyataan bahwa ternyata banyak aset milik Pemprov yang difungsikan/digunakan Pemkab Sragen, seperti kantor pelayanan dinas dan sebagian lainnya berfungsi sebagai sekolah menengah.

Karena itulah, dalam diskusi antara kedua belah pihak, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Imam Teguh Purnomo berharap proses serah terima harus segera terselesaikan. Mengingat, hal itu merupakan salah satu cara untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD).

“Banyaknya aset pemerintah provinsi, terutama di Kabupaten Sragen, perlu segera diselesaikan. Proses serah terima perlu segera dilaksanakan karena, jika tidak, hal itu akan terus mengambang dan tidak pernah terselesaikan. Dengan nantinya serah terima usai, maka bisa menjadi cara mendorong PAD,” terangnya, seperti dilansir dari portal resmi DPRD Jateng.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKPD Kabupaten Sragen Dwi Yanto mengaku sudah mengajukan permohonan sejak tahun lalu dan kini tinggal 4% yang belum terselesaikan prosesnya. Selain itu, ada 5 aset permohonan yang saat ini belum terselesaikan.

“Total ada lima aset permohonan hibah ke pemprov diantaranya tanah seluas 675 meter persegi yang saat ini menjadi Kantor DPPKBPPA, tanah 1.140 meter persegi berfungsi sebagai Rumah Dinas Wakil Bupati Kabupaten Sragen, tanah 2.330 meter persegi befungsi sebagai Kantor Dinas Perumahan & Pemukiman Kabupaten Sragen, tanah seluas 992 meter persegi berfungsi untuk tempat arsip terpadu BPKPD Sragen, dan tanah 990 meter persegi berfungsi sebagai Kantor Dinas Sosial. Untuk itu, perlu dorongan dari legislatif agar dapat menggunakan dan memanfaatkan hibah tersebut,” beber Dwi Yanto.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Soenarno melihat proses hibah tersebut nantinya sangat membawa manfaat besar tapi perlu ada kajian lebih lanjut sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari. Pemanfaatan aset itu juga sebagai cara untuk membantu pemerintah mendata lebih rinci lagi aset yang bisa dimanfaatkan secara luas.

“Perlu adanya kajian karena pemanfaatan aset akan sangat berdampak besar baik untuk pemerintah dan masyarakat karena akan sangat membantu proses pelayanan pemerintah. Kajian itu untuk melihat apa saja yang dapat dimanfaatkan sekaligus menghindari dampak yang timbul nantinya di kemudian hari,” kata Soenarno. Suhamdani

 

Exit mobile version