Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cabuli Bocah 6 Tahun, Kakek 75 Tahun Asal Jogja Ini Terancam 15 Tahun Penjara

korban oknum guru ngaji

ilustrasi korban pencabulan

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Entah apa yang terbersit di kepala seorang Lansia berinisial S asal Wirobrajan, Yogyakarta ini. Usianya sudah menginjak 75 tahun, namun ia masih melakukan tindak pencabulan.

Tak tanggung-tanggung, korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih berusia 6 tahun.  Saat kejadian, korban saat itu masih berkumpul bersama teman-temannya di sebuah tempat ibadah.

Menurut Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri,  kejadian dugaan pencabulan itu berlangsung pada Selasa (1/10/2024).

Saat itu korban anak bersama teman-temannya sedang belajar ngaji di salah satu masjid di wilayag Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

“Kejadiannya habis magrib. Setelah salat magrib pelakunya ada di masjid itu kemudian korban dipanggil pelaku, dideketin terus dipegang-pegang kemaluanya dari luar,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).

Apri menyampaikan, saat kejadian korban anak masih mengenakan mukena yang biasa digunakan untuk salat dan mengaji.

Entah apa yang ada dalam pikiran seorang lansia tersebut, sehingga nekat melakukan tindakan tak terpuji itu.

Berdasarkan informasi dari penyidik, pelaku bukanlah guru ngaji, melainkan kebetulan berada di masjid karena selepas salat.

“Itu yang namanya pencabulan anak mau dari luar (tidak menyentuh kulit) tetap masuk kriminal,” jelas Apri Sawitri.

Dia menuturkan, sejauh ini korban dugaan pencabulan dari pelaku S hanya satu anak saja.

Terungkapnya kasus ini diawali dari korban anak yang melaporkan peristiwa itu ke keluarganya.

Keluarga korban lantas melaporkan S ke kepolisian pada Rabu (2/10/2024) atau sehari setelah kejadian.

Pihak kepolisian lantas melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.

Apri mengatakan aksi tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV

“Setelah kami telusuri, pada 8 Oktober pelaku kami amankan di rumahnya, di daerah Wirobrajan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku enggan mengakui perbuatan serta motif melakukan aksi dugaan pencabulannya itu.

Pelaku  dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya lima sampai lima belas tahun,” ungkap Ipda Apri Sawitri.

Sementara kondisi korban, menurut penuturannya masih mengalami trauma dan dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Masih trauma, sekarang dalam pendampingan dan konsultasi,” terang dia.

Polisi mengimbau para orang tua selalu mengawasi anak-anaknya baik itu di lingkungan pendidikan maupun di tempat umum.

“Harus selalu ditanya kegiatannya apa saja, orang tua harus terus melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Exit mobile version