Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cara Mengurus Surat Pindah Memilih Pilkada 2024

Pilkada

Ilustrasi pemungutan suara Pilkada. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jelang Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan pindah memilih.

Pemilih yang berada di luar daerah asalnya pada hari pemungutan suara, dapat tetap menggunakan hak pilihnya dengan mengurus surat pindah memilih.

Surat pindah memilih ini berlaku bagi pemilih yang sedang menjalani tugas di luar daerah, mahasiswa yang kuliah di luar kota, hingga warga yang kebetulan sedang bepergian atau pindah domisili. Namun, tidak semua pemilih bisa langsung pindah memilih di daerah tujuan.

KPU menegaskan pentingnya mengurus surat pindah memilih dengan cepat agar proses administrasi dapat selesai sebelum tenggat waktu. Bagi yang tidak mengurus surat pindah memilih hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya di daerah tujuan.

Pindah memilih menjadi solusi bagi masyarakat yang aktif berpergian atau bekerja di luar daerah domisili, sehingga mereka tetap dapat berpartisipasi dalam menentukan nasib pemimpin daerah, meskipun berada di lokasi yang berbeda pada hari pemungutan suara.

Ketika hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024 tidak bisa mencoblos di TPS asal maka dapat melakukan pindah memilih.

Berikut tata cara mengurus pindah memilih Pilkada 2024 lengkap dengan alasan dan persyaratannya.

Dilansir laman KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau TPS pada Pilkada 2024. Pemindahan lokasi pemilihan dilakukan apabila berada di lokasi tak sesuai KTP.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Proses mengubah tempat pemilihan berlangsung dari tanggal 17 September 2024 hingga 28 Oktober 2024.

1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota/PPL (Kantor Camat)/PPS (Kantor Lurah)/Knator Desa daera asal atau tempat tujuan.
2. Menunjukkan e-KTP/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.
3. Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah pemilih.
4. Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih.

Alasan Pindah Memilih dan Persyaratan
Ketentuan pemindahan lokasi pemilihan diatur berdasarkan kategori alasan. Ada sejumlah faktor yang diatur KPU

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitas
4. Menjalani rehabilitas narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga persyaratan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan
6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisilinya
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika masih ragu, maka segera saja menghubungi KPU kabupaten atau PPK kecamatan ya. Aris Arianto

Exit mobile version