Beranda Daerah Wonogiri Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Tes SKD CPNS 2024 dari...

Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Tes SKD CPNS 2024 dari Jam Tangan Ikat Pinggang hingga Perhiasan

CPNS
Ilustrasi CPNS 2024. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peserta rekrutmen CPNS Kemenag 2024 saat ini memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Wajib diketahui ada sejumlah barang yang dilarang dibawa ke dalam lokasi tes.

Barang yang dilarang dibawa saat tes SKD di antaranya jam tangan, ikat pinggang, perhiasan, aksesoris, maupun HP.

Melansir kemenag.go.id pada Rabu (24/10/2024), Karopeg Sekretariat Jenderal Kemenag Wawan Djunaedi berujar, tes SKD CPNS Kemenag 2024 berlangsung mulai 18 Oktober hingga 11 November 2024. Pelaksanaan Test SKD CPNS Kemenag 2024, ada 55 titik lokasi (tilok) secara nasional.

Sementara, untuk peserta yang memilih Titik lokasi (Tilok) Jakarta, dilaksanakan pada 20 hingga 30 Oktober 2024 yang berlokasi di NAM Center Kemayoran Jakarta Pusat.

Wawan Djunaedi mengingatkan para peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memperhatikan seragam yang harus dikenakan selama SKD.

Dalam pelaksanaan tes SKD ini, para peserta tes wajib untuk mengenakan pakaian kemeja putih yang rapi-sopan, pita hijau di lengan kiri, celana panjang/rok berbahan kain warna gelap dan bersepatu.

“Tidak diperkenankan memakai aksesories, perhiasan, jam tangan, ikat pinggang, dan tidak diperbolehkan membawa handphone, jimat, dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat menuju ke ruang ujian, peserta hanya membawa Kartu Ujian dan KTP saja,” terang Wawan Djunaedi.

Selanjutnya, Wawan Djunaedi memaparkan ada enam hal yang harus dilakukan para peserta saat mengikuti SKD CPNS Kemenag, yaitu:

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNS Ajarkan Warga  Ngelo Ubah Limbah Jadi Pupuk Organik Cair

1. Presensi dan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Peserta antre menuju ke meja absensi yang telah tersedia untuk tanda tangan daftar hadir peserta sesuai arahan panitia. Pastikan peserta telah membawa dokumen wajib antara lain Kartu ujian dan kartu identitas diri (KTP Asli/KK Asli/KK yang telah dilegalisir pejabat berwenang).

2. Peserta Menitipkan Barang

Peserta ujian wajib menitipkan barang bawaan ke loker yang telah disediakan oleh panitia. Termasuk tidak diperkenankan memakai aksesories, perhiasan, jam tangan, ikat pinggang, dan tidak diperbolehkan membawa handphone, jimat, dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Ujian dan Kartu Identitas ke dalam ruang ujian.

3. Body Checking menggunakan Metal Detector

Sebelum masuk kedalam ruang steril panitia akan melakukan pemeriksaan tubuh (body checking) dengan menggunakan metal detector.

4. Pemberian PIN Registrasi

Peserta menuju ke meja registrasi dan dilakukan validasi data peserta oleh panitia seleksi dengan menujukan katu peserta ujian dan KTP. Selanjutnya panitia akan memberikan PIN kepada peserta.

5. Peserta Menunggu di Ruang Steril

Peserta menunggu di ruang steril sebelum masuk ke ruang ujian CAT SKD. Disini peserta hanya mebawa Kartu Ujian dan KTP saja sebelum memasuki ruang ujian

6. Peserta Mengerjakan Ujian

Baca Juga :  Judi Online dan Beda Pilihan Politik Jadi Pemicu Perceraian, Jumlahnya Meningkat 4 Kali Lipat

Setelah melewati beberapa tahap pemeriksaan, peserta dipersilahkan untuk memasuki ruang ujian.

Peserta diberikan waktu untuk menjawab atau mengerjakan soal di ruangan selama 100 menit dan dianjurkan peserta sudah hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes.

Peserta tes CPNS 2024 Kementerian Agama harus mampu lolos tes SKD dengan memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan. Ambang batas ini meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166.

Selanjutnya bagi pelamar yang lolos tes SKD sejumlah tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan akan melaju ke tahap tes selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis CAT BKN. Aris Arianto