Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Di Jogja, Sanksi bagi Penjual Miras Hanya Rp 5.000. Lho, Kok Bisa?

Ilustrasi pesta Miras / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perda yang mengatur tentang sanksi bagi penjual minuman keras (Miras) di Kota Yogyakarta, ternyata sudah uzur dan bak macan ommpong.

Bagaimana bukan macan ompong, kalau sanksi untuk penjual minuman keras cuma Rp 5.000, atau setara dengan dua potong pisang goreng.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta , Octo Noor Arafat. Ia mengaku tak heran jika belakangan ini gelombang protes terhadap massifnya peredaran minuman keras di Jogja semakin marak saja.

Munculnya gerai-gerai yang dengan leluasa menjual Miras di sudut-sudut perkotaan, mulai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Karena itu, Octo mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya intensif berkoordinasi dengan kepolisian dalam menekan peredaran Miras.

Namun, bagi instansinya, upaya penegakan hukum dirasa berat, lantaran Perda No 7 Tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas izin menjual minuman keras dalam daerah Kotapraja Yogyakarta, dinilai sudah usang.

“Langkah-langkah yang dilakukan Pemkot adalah mendorong teman-teman di legislatif untuk sesegera mungkin memproses Perda soal miras,” tandasnya, Jumat (25/10/24).

“Aturan minuman beralkohol dalam regulasinya itu, yang kita memiliki, di Perda 7/1953, sudah terlalu kaduluarsa, perlu diperbaharui. Itu tahun 1953, sudah 71 tahun,” tambah Octo.

Bahkan, jika ditelisik lebih jauh, Perda No 4 tahun 1957 yang merupakan perubahan dari perda sebelumnya, tetap saja dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.

“Harapannya, aturan bisa sesuai dengan ketentuan yang ada, maupun kearifan di masyarakat, dalam rangka menjaga ekosistem Yogya sebagai kota wisata, namun tetap menjaga marwahnya sebagai kota pendidikan,” cetus Kasatpol PP.

Sementara itu, Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Yogya, Sinarbiyat Nujanat memastikan, pembahasan raperda soal miras menjadi salah satu prioritas jajaran legislatif periode 2024-2029.

Kemudian, terdapat dua raperda lainnya, meliputi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta terkait keamanan dan pangan halal.

“Insyaallah pimpinan DPRD juga akan mendorong untuk percepatan pembentukan pansus (panitia khusus), supaya tiga raperda sisa di tahun anggaran 2024 ini bisa diselesaikan semua,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Yogya, Tri Waliko Widodo, menyebut, raperda miras yang belum selesai oleh dewan periode 2019-2024, sangat mendesak untuk dirampungkan.

Aturan anyar terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan, katanya, menjadi prioritas legisaltif periode sekarang.

“Pemberian sanksi di Perda lama terlalu kecil dan kurang memberikan efek jera bagi pelanggar peredaran miras di Kota Yogya. Jadi, Perda baru nanti akan mengatur sanksi yang lebih tegas,” terangnya.

“Perda ini juga untuk meminimalisir celah abu-abu yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, karena tidak ada sanksi yang mengatur,” urai Widodo.

 

 

Exit mobile version