Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dinilai Abai Terhadap Lingkungan, Jokowi Disomasi ECOTON. Sungai di Indonesia Darurat Sampah Plastik!

Aktivis lingkungan hidup dari Ecoton bersama sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/9/2023). Mereka mendesak pemerintah setempat untuk menutup industri yang mencemari Sungai Brantas serta melakukan rehabilitasi ekosistem Sungai Brantas  | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Di ujung masa jabatannya, komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kelestarian lingkungan makin dipertanyakan.  Setelah membuka keran ekspor pasir laut, Jokowi telah disomasis oleh ECOTON, yakni Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah.

Inti dari somasi tersebut adalah kegagalan Presiden Jokowi dalam menangani pencemaran sampah plastik di sungai-sungai Indonesia.

ECOTON menilai, sungai tidak menjadi prioritas dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya air pada era Pemerintahan Jokowi sepuluh tahun ke belakang ini.

Justru sebaliknya, sungai malah dijadikan tempat sampah dan berdampak kontaminasi racun mikroplastik dalam bahan baku air minum yang menjadi hak rakyat atas kebutuhan air sehari-hari.

Disebutkan, terdapat 37 Wilayah Sungai Lintas Provinsi (WSLP) dan Wilayah Sungai Strategis Nasional (WSSN) di seluruh Indonesia dalam keadaan darurat pencemaran sampah dan mikroplastik berdasarkan temuan Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN).

“Kedaruratan ini karena ditemukan sampah sebanyak 25.733 serpihan atau partikel pada 64 lokasi sungai,” kata Pengacara Publik ECOTON, Rumus, dalam keterangan tertulis, Selasa 1 Oktober 2024.

Dari hasil pengujian laboratorium, tingkat kontaminasi mikroplastik tertinggi didapati di Sungai Brantas, Jawa Timur, dengan 636 partikel per liter. Sedangkan sebanyak tiga sungai di Sumatera Utara tercatat memiliki kontaminasi total 520 partikel per liter, tujuh sungai di Sumatera Barat 508 partikel per liter, delapan sungai di Bangka Belitung 497 partikel per liter, dan sungai di Jawa Tengah mencapai 460 partikel per liter.

Padahal, wilayah sungai-sungai tersebut merupakan kewenangan dan tanggung jawab mutlak presiden yang diamanatkan dalam sejumlah peraturan perundang–undangan. Rumus menyebut, yakni UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Presiden Jokowi lalai. Inilah kenyataan yang terjadi pada akhir masa jabatan Presiden Jokowi pada Oktober mendatang karena ‘gagal melarang setiap orang memasukkan sampah ke badan air’ seperti yang termuat dalam pasal 159 PP 22/2021,” kata dia.

Selain itu, Presiden Jokowi dinilai abai atas ketentuan Baku Mutu Air Nasional pada Lampiran VI PP 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya yang mewajibkan tidak ada sampah dalam parameternya di semua kelas sungai.

Oleh karena itu, ECOTON mengajukan 10 poin tuntutan. Tak hanya menuntut sungai-sungai itu dibersihkan dan membentuk badan khusus, tapi sampai ke memberikan pertanyaan kepada masyarakat dalam acara resmi atau kunjungan kerja ke daerah-daerah tentang nama-nama sungai di Indonesia.

Berikut ini ke-10 poin tuntutan ECOTON kepada Presiden Jokowi selengkapnya,

  1. Membersihkan sungai-sungai yang berada di bawah kewenangan presiden hingga terbebas dari sampah dan menginisiasi Gerakan Nasional untuk membebaskan sungai-sungai di Indonesia dari sampah plastik.

 

  1. Menjamin terlayaninya pengelolaan sampah masyarakat dengan menyediakan fasilitas Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST 3R) di seluruh desa/kelurahan.

 

  1. Mendorong gerakan Jumat Bersih.

 

  1. Memasukkan pengenalan profil Sungai-sungai Lintas Provinsi dan Strategis Nasional dalam mata pelajaran tentang sumber daya alam dan lingkungan hidup di sekolah.

 

  1. Mendorong presiden untuk memberikan soal atau pertanyaan kepada masyarakat dalam acara resmi atau kunjungan kerja ke daerah-daerah tentang nama-nama sungai di Indonesia.

 

  1. ECOTON meminta presiden mendorong keterlibatan perusahaan BUMN, BUMD, dan BUMDes dalam program adopsi sungai yang tercemar.

 

  1. Membentuk wadah koordinasi atau badan khusus yang berfokus pada pengelolaan sungai.

 

  1. Menyusun kebijakan untuk mencegah dan menangani pencemaran mikroplastik di sungai-sungai.

 

  1. Mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti mencemari sungai dengan sampah plastik.

 

10. Menetapkan kebijakan percepatan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.

Exit mobile version