Site icon JOGLOSEMAR NEWS

DKPP Proses Aduan Pelanggaran Etika yang dilakukan Ketua KPU Solo

Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) meminta agar Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid segera melakukan perbaikan administrasi pengaduan atas nama teradu Bambang Christanto. Permintaan tersebut dilayangkan langsung Sekretaris DKPP, Dr. David Yama, M.Sc, MA langsung ke Muchus dan Imron. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) meminta agar Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid segera melakukan perbaikan administrasi pengaduan atas nama teradu Bambang Christanto.

Permintaan tersebut dilayangkan langsung Sekretaris DKPP, Dr. David Yama, M.Sc, MA langsung ke Muchus dan Imron.

“Hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 pagi tadi, permintaan perbaikan berkas aduan kami terima. DKPP menghubungi kami melalui pesan Whatsapp dan memberi batasan waktu tujuh hari untuk melakukan perbaikan,” ungkap Muchus, Senin (28/10/2024).

Menurut Muchus, pesan WA dari DKPP tersebut melampirkan surat yang ditandatangani Sekjen DKPP, Dr. David Yama, M.Sc, MA. Surat dengan nomor 258/DKPP/SET-02/X/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 itu menyatakan ada tiga berkas yang harus diperbaikan.

“Seperti surat pernyataan saksi harus bermaterai, kemudian kronologi peristiwa harusnya dalam 1 file bukan terpisah. Sebenarnya sangat teknis dan kami langsung melakukan perbaikan. Paling lambat Selasa (29/10/2024) perbaikan itu sudah bisa kami sampaikan,” imbub Muchus.

Dikatakan Muchus, satu hal yang saat dirinya membuat aduan ke DKPP secara online belum disampaikan adalah alat bukti. Dia mengatakan, sebagai pengadu sebenarnya telah menyiapkan alat bukti tersebut tetapi karena teknisnya ribet, belum disampaikan.

“Salah satunya berupa rekaman pengakuan dari teradu atau terlapor, karena file cukup besar tidak bisa diupload melalui aplikasi sietik dkpp. Nanti akan kami kirim link googledrive,” tambahnya.

Menurut Kepala Bidang Analisa dan Strategi Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta itu, surat dari DKPP tersebut menunjukkan DKPP serius untuk menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Bambang Christanto.

“Sekalipun yang bersangkutan kabarnya sudah mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Surakarta. Tetapi itu tidak menggugurkan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Apalagi pelanggaran etika itu dilakukan bukan karena jabatannya sebagai Ketua KPU melainkan sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Hal itu berbeda jika Bambang mengundurkan diri sebagai komisioner atau anggota KPU.

Menurut Muchus, sejatinya Bambang Christanto telah mengakui jika dirinya melakukan tindakan yang salah secara etika.

“Rasanya proses ini hanya tinggal melegalisasikan saja karena dia juga sudah mengakui kalau apa yang dia perbuat itu melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu,” tandas Muchus. Ando

Exit mobile version