BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tuntas sudah persoalan konsinyasi uang ganti rugi (UGR) Jalan Tol Solo-Jogja. Ada sepuluh bidang tanah yang harus dikonsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Dan semua pemiliknya sudah mengambil UGR langsung ke PN.
UGR pada 10 bidang tanah yang terimbas proyek tol tersebut dititipkan ke PN sejak Januari 2023. Alasannya bermacam-macam. Yaitu dari empat bidang dalam sengketa, dua bidang yang pemiliknya tak pernah hadir dalam musyawarah.
Lalu dua bidang yang ahli waris yang berhak tidak diketahui keberadaanya, dan dua bidang lagi yang sebagian ahli waris tak diketahui dan satu ahli waris mengalami gangguan.
“Tol Solo-Jogja yang dikonsinyasi di PN Boyolali tercatat ada sepuluh yang dikonsinyasi dan sudah diambil semua oleh para termohon,” kata Humas PN Boyolali, M. Evans Firmansyah pada Jumat (25/10/2024).
Dengan demikian, titipan UGR 10 bidang tanah senilai Rp 8.681.347.172 sudah diambil semua. Termasuk empat bidang tanah yang tersandung sengketa sudah diambil semua. Yakni, Gunawan, Aris Harjono dan Wiwik Wulandari yang diambil pada 26 Januari. Sedangkan milik Afrizal telah diambil pada 28 Februari.
“Yang diambil terakhir itu pada 23 Juli 2024 atas nama Sarjono senilai Rp 1,6 miliar,” ujarnya.
Rinciannya, Afrizal Dewantara Rp 186.083.214; Aris Harjono Rp 780.701.522; Gunawan Rp 562.172.988; Wiwik Rp 586.532.756; Sarjono Rp 1.602.837.611; Yeni Marsitayasan ada dua bidang Rp 1.697.600.702 dan Rp 78.921.033; Hanafi Rp 867.518742; Almarhum Sri Dalmiah Rp 494.959.789 serta milik Muhdi Wiyono Rp 1.824.018.815.
“Paling besar Muhdi Wiyono, itu (UGR) sudah diambil Maret 2024. Jadi termohon ini tinggal mengambil saja ke PN,” terangnya. Lalu terkecil milik Afrizal Dewantara.” Waskita