Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Hingga 2 Bulan Setelah Dilantik, Alkap DPRD Solo 2024-2029 Tak Kunjung Terbentuk

Ilustrasi meja rapat DPRD. Pixabay

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Hingga dua bulan setelah dilantik, pembentukan alat kelengkapan (Alkap) DPRD Solo periode 2024-2029 belum selesai. Hal itu disebabkan adanya perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi partai politik (Parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dengan Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) terkait jumlah atau kuota anggota di masing-masing komisi.

Diketahui, sebanyak 45 anggota DPRD Solo periode 2024-2029 telah dilantik 14 Agustus 2024 lalu. Namun hingga 24 Oktober 2024, pembentukan Alkap belum juga rampung.

Sesuai regulasi Pasal 73 ayat tiga (3) Tatib DPRD Solo 2024, jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar komisi.

Namun dalam hal ini, Fraksi PDIP dan fraksi-fraksi KIM Plus belum mencapai kesepakatan terkait penafsiran ketentuan itu. Menurut FPDIP, prinsip berimbang dan merata bukan dalam hal kuantitas, tapi kualitas. Akan tetapi, fraksi-fraksi di KIM Plus berpendapat penafsiran Pasal 73 mengacu kepada jumlah atau kuantitas legislator di masing-masing fraksi.

Terkait kondisi itu, fraksi-fraksi dari KIM Plus di DPRD Solo mendesak agar Rapat Paripurna yang telah gagal diadakan beberapa kali segera diselenggarakan. Bendahara Fraksi Karya Amanat Bangsa DPRD Solo, Sri Martuti Handayani menuturkan, mayoritas fraksi di DPRD Solo sudah siap untuk rapat paripurna.

“Sebenarya kami sudah siap semua. Tapi Pak Ketua belum mau melaksanakan itu paripurna untuk penyusunan Alkap. Kami sudah sampaikan siap, tapi Pak Ketua masih mundur-mundur terus,” bebermya, Kamis (24/10/2024).

Ia mengaku menyesalkan proses pembentukan Alkap DPRD Solo yang tak kunjung selesai. Dimana kondisi itu secara otomatis membuat kinerja lembaga tidak berjalan optimal.

“Kami seharusnya segera bekerja dengan Alkap yang ada. Tapi karena Alkap belum terbentuk, kinerja kami jadi kurang efektif,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PSI DPRD Solo, Tri Mardiyanto. Adanya silang pendapat di antara para fraksi KIM Plus dengan FPDIP terkait penafsiran Pasal 73 Tatib DPRD Solo menjadi salah satu penyebab kondisi tersebut.

“Sampai sekarang belum ada titik temu. Tapi walau demikian, mestinya itu bisa dibawa ke Rapat Paripurna Pembentukan Alkap. Harus segera dijadwalkan paripurna, biar bisa segera bekerja,” ungkapnya. Prihatsari

Exit mobile version