Site icon JOGLOSEMAR NEWS

IUP Sudah di Tangan, Muhadjir Effendy Bungkam Soal Progres Pengelolaan Tambang

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (11/9/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Saat ini, Muhammadiyah dikabarkan sedang mempersiapkan dua perusahaan sebagai tindak lanjut dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.

Namun Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy enggan menjawab saat ditanya soal perkembangan persiapan pengelolaan tambang milik persyarikatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu hanya tersenyum saat ditanya usai mengisi acara seminar di Wisma Kemenpora, Kamis (10/10/2024). Tak lama, ajudannya segera menutup pintu mobil.

Dalam acara tersebut, Muhadjir berbicara soal pengalamannya menduduki dua jabatan menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo saat mengisi seminar yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Sebelumnya, Muhadjir sempat menyampaikan, saat ini organisasinya sudah membangun strategic company yang akan menjadi perusahaan induk untuk pengelolaan tambang bagi Muhammadiyah.

Strategic company tersebut diperkuat dengan kehadiran operating company.

“Operating company ini lah yang nanti para ahli yang memang punya pengalaman di tambang, orang Muhammadiyah dan juga ahli,” ujar dia di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (11/9/2024).

Muhadjir menjelaskan operating company akan bekerja sama dengan kontraktor untuk melakukan operasi tambang. Contohnya melakukan survei awal untuk menentukan kelayakan pertambangan dan lainnya. Perusahaan tambang Muhammadiyah ini juga akan melibatkan SDM yang ahli dalam pertambangan.

Pihaknya juga sudah bekerja sama kerja sama dengan 5 fakultas pertambangan yang ada di perguruan tinggi Muhammadiyah.

“Kita tidak akan terburu-buru untuk memutuskan. Kalau menerimanya iya, tapi kita siapkan dulu institusi di dalam Muhammadiyah, mulai dari itu holdingnya kita bentuk,” ucap Muhadjir.

Ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan, yakni pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, PP Muhammadiyah segera mendapatkan tambang bekas milik PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia. Bahlil menyampaikan itu usai rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Exit mobile version