SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa dirinya akan menghormati proses yang berjalan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui, keputusan tersebut berkaitan dengan hasil putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang ditunda hingga 24 Oktober 2024 mendatang.
Materi gugatan tersebut berkaitan soal keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Kita hormati proses yang ada,” ujarnya singkat, di Solo, Sabtu, (12/10/2024).
Sebelumnya, anggota tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengungkapkan, penundaan sidang dilakukan karena Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang dalam kondisi sakit.
“Disebabkan ketua majelis sakit,” ucap Gayus, Kamis, 10 Oktober 2024.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDI-P karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
PDI-P menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Ando