Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kisruh Kadin: Pengumuman Kepengurusan Dinilai Langgar Kesepakatan Arsjad-Anindya

Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie | tempo.co | kolase: Suhamdani Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2024). Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah | tempo.co Arsjad Klaim Dukungan ALB untuk Munas Kadin, Anindya Tetap Pertahankan Kepengurusan JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM- Sebanyak 247 asosiasi yang menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin, disebut mendukung rencana Musyawarah Nasional (Munas) yang akan diselenggarakan usai pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid. “Sekarang ini sudah ada 247 kalau nggak salah ALB kita, dari situ kita konvensi 30 suara untuk ikut Munas,” ujar Arsjad saat ditemui awak media usai acara bertajuk 'Gen8 Talk: 8% Bisa', pada Kamis (17/10/2024). Ia menyebut, kubunya masih terus melanjutkan persiapan pelaksanaan Munas Kadin sebagai hasil kesepakatannya dengan Anindya Bakrie 27 September 2024 lalu. Ketika ditanya tanggal pelaksanaan Munas, Arsjad menjawab masih menunggu keputusan pemerintah. Ia mengatakan, Munas Kadin bisa saja diselenggarakan tahun ini jika pemerintah mau. “Kami siapkan dulu. Jadi nanti kalau pemerintah bilang sudah siap, kami tinggal anytime,” kata dia. Sebelumnya, Anindya Bakrie mengatakan, kisruh Kadin tak perlu kembali dipersoalkan sebab hal tersebut sudah lewat. Sebab, Kadin yang ia pimpin telah mulai bekerja. Pada Senin (7/10/2024) lalu, Anindya telah mengumumkan pengurus Kadin yang di dalamnya ada Arsjad sebagai Ketua Dewan Pertimbangan. “Kami sudah mulai bekerja,” kata Anindya saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 14 Oktober 2024. Adapun kisruh di tubuh Kadin Indonesia usai Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9/2024). Dalam hajatan tesebut, Anindya Bakrie ditunjuk sebagai Ketua Umum periode 2024-2029 menggantikan Arsjad. Arsjad merupkan terpilih sebagai Ketua Umum pada Munas VIII di Kendari pada 2021 silam. Kubu Arsjad menuding Munaslub yang melengserkan Direktur Utama Indika Energy itu ilegal karena menyalahi AD/ART. Sedangkan, kubu Anindya mengklaim Munaslub itu legal karena permintaan para ketua umum Kadin Daerah. Konflik mereka sempat dikabarkan mereda usai pertemuan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie di kediaman Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jum'at, 27 September 2024. Melalui unggahan pada akun instagramnya, Arsjad mengatakan, ia dan Anindya sepakat mengadakan Munas Kadin usai pelantikan presiden terpilih. "Ada pun waktu dan tempat, menyesuaikan dengan keputusan pemerintah,” ujar Arsjad dalam video yang ia unggah di Instagram pribadinya, Senin (30/9/2024). Namun, hingga kini, baik Arsjad maupun Anindya masih saling mengklaim pihaknya merupakan kepengurusan yang sah. #tempo.co Anindya Bakrie (kanan) dan Arsjad Rasjid | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengumuman struktur kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta dinilai bertentangan dengan kesepakatan yang telah dicapai antara Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid dan Ketua Umum Kadin hasil Munaslub, Anindya Bakrie.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjono, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mematuhi kesepakatan tersebut.

“Kami tidak terlibat dalam proses penyusunan kepengurusan yang dimaksud,” tulis Dhaniswara dalam rilis pers yang diterbitkan Kadin pada Senin (7/10/2024).

Dhaniswara mengungkapkan bahwa dalam pertemuan antara Arsjad Rasjid dan Anindya pada 27 September lalu, mereka telah sepakat untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dhaniswara juga menambahkan bahwa Munas tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan internal Kadin. Ia menegaskan bahwa Arsjad dan Anindya telah menandatangani kesepakatan tersebut di atas materai guna menjaga kehormatan organisasi induk para pengusaha tersebut.

Perseteruan Kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie

Sebagaimana diketahui, kubu Kadin yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid berselisih dengan Ketua Umum Anindya Bakrie akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan pada Sabtu (14/9/2024). Dalam acara tersebut, Anindya ditunjuk sebagai Ketua Umum periode 2024-2029, menggantikan Arsjad. Sebelumnya, Arsjad terpilih sebagai Ketua Umum pada Munas VIII di Kendari tahun 2021.

Pihak Arsjad menganggap Munaslub yang menggantikan Direktur Utama Indika Energy tersebut ilegal karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sementara itu, kubu Anindya berpendapat bahwa Munaslub tersebut sah karena diadakan atas permintaan para ketua Kadin Daerah.

Dhaniswara menegaskan bahwa Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada Jumat (27/9/2024).

“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024,” kata Dhaniswara melalui keterangan di Jakarta, Senin.

Kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai tersebut dibuat untuk menjaga kehormatan Kadin Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.

“Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, semua pihak setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan munas yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah. Saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” ujar Dhaniswara.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, menyatakan bahwa setiap tindakan yang diambil, termasuk penetapan pengurus organisasi, harus selalu berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia, demi menjaga nama baik dan integritas Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” kata Eka pula.

Pemblokiran Situs Kadin oleh Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga pernah memblokir situs Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Situs kadin.id tidak dapat diakses sejak Minggu (6/10/2024), sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, hari ini sekitar pukul 10.40 WIB, situs tersebut sudah bisa diakses kembali.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie Ganinduto, menyebutkan bahwa pemblokiran itu  sempat mengganggu kinerja Kadin dalam membantu UMKM. Ia menjelaskan bahwa situs tersebut biasanya digunakan untuk melayani sertifikasi berbagai kegiatan, termasuk ekspor dari para UMKM.

Firlie juga menyesalkan jika pemblokiran ini terjadi sebagai dampak dari perseteruan antara kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie. Ia menilai tindakan pemblokiran tersebut tidak wajar dan tidak perlu dilakukan.

Exit mobile version