Beranda Daerah Sukoharjo Konflik Internal DPC PDIP Sukoharjo Belum Berakhir, Oknum Pengurus Dilaporkan Calegnya

Konflik Internal DPC PDIP Sukoharjo Belum Berakhir, Oknum Pengurus Dilaporkan Calegnya

dua caleg PDIP Sukoharjo melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dikeluarkan DPC PDIP Sukoharjo ke Polres Sukoharjo, Senin (7/10/2024). Istimewa

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Konflik internal DPC PDIP Sukoharjo terkait sistem Komandante belum berakhir. Kali ini, dua caleg PDIP Sukoharjo melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dikeluarkan DPC PDIP Sukoharjo ke Polres Sukoharjo, Senin (7/10/2024).

Kedua caleg tersebut yakni Ngadiyanto dan Aristya Tiwi. Kuasa Hukum kedua caleg, Wasyim Ahmad Argadiraksa mengatakan, pelaporan mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen diduga dilakukan oknum pengurus partai DPC PDI Perjuangan Sukoharjo berinisial N.

“Hari ini kami melaporkan berupa pertama surat pengunduran diri, penarikan calon terpilih dan surat kesediaan pengunduran diri dari calon legislatif dalam hal ini adalah klien kami (Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna),” ujarnya usai memasukkan laporan.

Menurut Wasyim, kliennya menemukan kejanggalan pada surat pengunduran diri tersebut. Kejanggalan pertama adalah nomor surat yang sama di surat yang berbeda.

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

“Suratnya berbeda yakni surat penarikan pencalonan terpilih dan surat pengunduran diri, masing-masing surat tercatat tanggal 3 Mei 2024, namun nomor surat sama,” bebernya.

Kemudian kejanggalan kedua yakni perbedaan di kop surat. Dimana kop surat berbunyi DPC PDIP Sukoharjo diisi surat di DPD Jawa Tengah. Lalu kejanggalan ketiga yaitu terkait adanya bentuk tanda tangan dari ketua DPC PDIP Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang diduga bukan tanda tangan asli.

“Diduga tanda tangan tersebut telah dipalsukan. Bahkan waktu penandatanganan, tanggal bulan dan tahun di kosongkan. Jadi waktu penandatanganan tanggal 8 Februari 2024, di dokumen berbunyi 24 maret 2024,” imbuh Wasyim.

Atas temuan kejanggalan tersebut, Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana ketentuan pasal 263 KUHP. Laporan itu sendiri terima Polres dengan nomor laporan : STTA/925/X/2024/Reskrim.

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

“Kami berharap klien kami mendapat haknya kembali, karena pada faktanya klien kami sebagi calon anggota DPRD terpilih,” tukasnya. Prihatsari