Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kronologi Penangkapan 3 Warga Klaten Gegara Kasus Sabu di Wonogiri , 1 Diantaranya Perempuan

Sabu

Petugas otoritas kepolisian Jateng tenggara Wonogiri menginterogasi terduga pelaku penyalahgunaan sabu. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berikut ini kronologi penangkapan 3 warga Klaten gegara dugaan kasus sabu di Wonogiri.

Tiga terduga pelaku dua di antaranya laki laki, dan satu lagi perempuan.

Kini ketiganya diamankan di Mapolres Wonogiri.

Ketiga pelaku adalah E (47), C (32) dan satu orang perempuan, S (29). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Klaten.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat Polisi manangkap E di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Ungkap kasus berawal dari penangkapan E ketika melintas di daerah Krisak Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Wonogiri.

Saat itu, Kamis malam (17/10/2024) personil Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah tersebut.

Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan E dan setelah dilakukan pemeriksaan badan berhasil ditemukan 1 paket sabu dari tangan Eko.

Selanjutnya dari interogasi terhadap E, didapat keterangan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari C dan S yang merupakan warga Klaten.

Berbekal keterangan tersebut, personil melakukan penangkapan terhadap C dan S di Kabupaten Klaten.

“Kemudian kami pun langsung menuju ke Klaten dan berhasil mengamankan pelaku C dan S, dari keduanya berhasil diamankan 16 paket sabu siap edar,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Dari hasil penangkapan kepada ketiga pelaku tersebut, berhasil didapat 17 paket sabu siap edar dengan berat 8,55 Gram.

Dari pengakuan ketiga tersangka, barang haram tersebut akan mereka edarkan dan mereka dapat dari seseorang melalui media sosial.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan saat ini ketiga tersangka sudah berada di Mapolres Wonogiri untuk dilakukan penyelidikan jaringan narkoba tersebut. Ketiga pelaku dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar yang lebih besar. Aris Arianto

Exit mobile version