Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Lagi Asyik-asyiknya Berjudi, 10 Tersangka Dikukut Polisi

Para tersangka kasus perjudian dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Boyolali | Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Boyolali terus menggalakkan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Hasilnya, tiga kasus perjudian di tiga lokasi berbeda berhasil diungkap.

Menurut Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Ardhy Buono, penggerebekan pertama di Pasar Hewan Desa Jelok, Kecamatan Cepogo. Polisi mengamankan tiga pelaku lengkap dengan barang buktinya.

“Kami mengamankan tiga orang yang tengah berjudi remi di Pasar Sapi (Hewan) Jelok. Kami juga amankan uang sebesar Rp 185.000,” katanya pada Rabu (23/10/2024).

Ketiga pelaku yakni Slamet dan Margono, warga Kecamatan Cepogo serta Narsidi, warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel.

Kemudian, penggerebekan kedua di sebuah rumah kosong pada 16 Oktober pukul 13.30 WIB. Lokasinya di Dukuh Wonokerti RT 003 RW 001, Desa Babadan, Kecamatan Sambi.

Di sana, polisi mencokok tiga tersangka. Yakni Hartono warga Babadan, Sambi; Sukiman warga Simo dan Rudi warga Simo. Polisi juga mengamankan BB berupa kartu remi dan uang tunai Rp 195.000.

Kasus yang ketiga terjadi di Dukuh Mekarsari RT 001 RW 002, Desa Kaligentong, Gladagsari pada 22 Oktober pukul 16.35 WIB. Empat tersangka berhasil diamankan.

Keempatnya adalah Sunardi warga Gladagsari; Sino Nugroho warga Ceper, Klaten; Warsito dan Suyoto warga Urutsewu, Ampel, Boyolali. Polisi mengamankan berupa kartu domino dan uang sebesar Rp 400.000.

“Seluruh pelaku dalam kasus tersebut dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.” Waskita

Exit mobile version