Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Lakukan Pengeroyokan Sadis di Boyolali, Gengster Krewak Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi pria diborgol | tribunnews

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Sidang kasus pengeroyokan oleh kelompok geng digelar di PN Boyolali, Kamis (24/10/2024). Dalam sidang, pimpinan geng, Galuh Apri Untoro alias Krewak divonis bersalah atas tindakan pengeroyokan terhadap beberapa korban di Tugu Berlian  Boyolali pada pertengahan Mei 2024 lalu.

Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Teguh Indrasto, Tony Yoga Saksana serta Elisabeth Vinda Yustinita menjatuhkan vonis terhadap Krewak hukuman 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa. Perbuatan Krewak yang menghajar korban tanpa ada masalah sebelumnya merupakan perbuatan keji nan sadis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galuh Apri Untoro alias Krewak dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Teguh.

Vonis bersalah juga dijatuhkan kepada terdakwa Nur Arifin alias Ipin. Namun,  anak buah Krewak ini menerima vonis lebih ringan.

“Dan terdakwa dua, Nur Arifin dipidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata Teguh.

Majelis hakim juga menyatakan, barang bukti berupa 2 bilah celurit untuk dimusnahkan.

Sedangkan, sepeda motor yang digunakan kedua terdakwa dalam melancarkan aksi kejahatan dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Krewak menyatakan pikir- pikir. Sementara terdakwa Ipin langsung menyatakan menerima.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut umum (JPU) Wisnu Jati Dewangga, atas putusan terdakwa Krewak juga menyatajan pikir- pikir.

Seperti diberitakan, aksi geng pimpinan Krewak membuat resah masyarakat. Krewak memimpin puluhan anak buah.

Dia ditangkap setelah menganiayaan secara brutal beberapa warga yang tengah nongkrong di Tugu Berlian Boyolali pada 12 Mei 2024 lalu.

Pengeroyokan bersama 40an anggota gengsternya itu dilakukan tanpa sebab apapun. Waskita

Exit mobile version